Terkait BTS Bodong, Kejari Depok Panggil Sejumlah ASN

Foto : Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di halamam kantor Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, kini jadi biang masalah dan bidikan aparat penegak hukum setempat.

DEPOKheadlinejabar.com

Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, mulai melakukan pemanggilan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok maupun pihak pelaksana (vendor) BTS.

Baca Juga  MDGs Belum Berhasil, SDGs Tahun 2016 Siap Melanjutkan

Pemanggilan terkait berdirinya tower pemancar base transceiver station (BTS) bodong di fasos fasum Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.

Kepala Kejari Kota Depok Sufari mengungkapkan, langkah ini diambil dalam upaya melakukan pengumpulan data dan keterangan. Utamanya perihal dugaan penyimpangan izin tiang menara BTS atau mikrosel yang didirikan di tanah milik aset maupun fasos fasum.

Baca Juga  Deddy Dores di Mata Budayawan Dedi Mulyadi

“Masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dengan memanggil para saksi,” tutur Sufari kepada headlinejabar.com di Kota Depok, Rabu (21/12/2016).

Perihal pemanggilan diperkuat saat ASN keluar dari kantor kejaksaan yang diketahui Kepala Bidang BPMP 2T, Toto bersama staf, Zulkarnaen. “Habis menemui jaksa intel, Pak Parlin,” ucap Toto tergesa-gesa.

Tak lama, disusul oleh kepala seksi Diskominfo bidang Postel, Farid. Dia mengakui dipanggil untuk kedua kalinya oleh jaksa intelijen untuk memberikan kelengkapan data terkait BTS.

Baca Juga  Surya Paloh Sebut Bupati Purwakarta 'Adik Nakal'

“Habis ke ruang intelijen, untuk melengkapi data,” singkat Farid yang didampingi staf pelaksana Postel, Nugie.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly