Terancam Dipecat, Walikota Depok Terindikasi Berat Langgar UU ASN

Foto : Walikota Depok Idris Abdul Shomad.(Istimewa)

DEPOK, headlinejabar.com

Pasca pengeluaran kebijakan mutasi dan rotasi sepihak, Walikota Depok Idris Abdul Shomad dihujani kritikan. Idris dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan kebijakan mutasi dan rotasi pejabat setingkat eselon II atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.

Pengamat sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Darmawan menilai, Walikota Depok telah melanggar aturan jika merujuk pada pasal 116 UU ASN.

Dalam klausulnya disebutkan, jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah sekretaris daerah dan kepala dinas di tingkat provinsi dan atau kota kabupaten tidak bisa dimutasi sebelum dua tahun menjabat.

“Kalau memang benar itu sudah melanggar, harus ada teguran. Karena pergantian pejabat setingkat kepala dinas sebelum dua tahun akan membuat program tidak berjalan maksimal,” tegas Ikhsan di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2016).

Baca Juga  Terjebak Macet Tol Pejagan, Pemudik Keluar Mobil, Duduk di Pinggir Jalan sampai Selfie

Ikhas menegaskan bahwa apa yang dilakukan Walikota Depok dengan melakukan mutasi kepada pejabat yang belum genap dua tahun menurutnya akan menggangu kinerja dan program yang telah di buat oleh pejabat tersebut.

“Tentunya terkena imbas dari polemik ini masyarakat Depok sendiri karena pasti terjadi tarik menarik kebijakan, untuk itu saya melihat pergantian kepala dinas tersebut lebih ke unsur politis dimana walikota baru masukan gerbong baru tetapi semua tetap ada aturannya,” kata dia.

Dirinya berharap polemik ini tidak menjadi bola liar sehingga mengundang perdebatan di antara mereka sendiri. Untuk itu menurutnya perlu adanya komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah.

Baca Juga  Atalia Ridwan Kamil Serahkan Hadiah Rumah dan Motor kepada Pejuang COVID-19

“Saya harap ada komunikasi yang baik antara DPRD dengan pak walikota karena kalau baru naik sudah dipecat sama DPRD kan buruk juga buat dewannya. Akan jadi pertanyaan, ini soal aturan apa soal balas dendam karena kalah Pilkada,” papar dia.

Terkait adanya sanksi pemecatan, dirinya berharap kepada semua pihak untuk dapat mengambil jalan tengah sehingga satu sama lain tidak ada yang dirugikan.

“Bisa saja kena sanksi pemecatan kalau komunikasi tidak bagus tetapi tidak bagus buat masyarakat. Politik itu harus kompromi demi maslahat orang banyak. Saya pikir jangan sampai ada sanksi pemecatan teguran saja sudah cukup, karena meskipun walikota berkuasa tetapi harus taat aturan juga, kasihan warga Depok kalau pimpinannya ribut terus,” ujarnya

Baca Juga  Di Indo Intertex 2022, Lenzing dan SPV Buktikan Komitmen Keberlanjutan

Sementara itu Ketua LSM KPMP Kota Depok Bambang Bastari bertekad akan terus mengawal apabila memang ditemukan pelanggaran oleh Walikota Depok dalam melakukan mutasi dan rotasi kepada pejabat yang ada di Kota Depok.

“Kalau memang ada pelanggaran di mata KPMP yang memang tidak mempunyai kepentingan apa-apa maka akan kita kawal dan lawan siapapun yang telah melakukan pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD dengan membuat surat resmi untuk segera memanggil Walikota.

“KPMP akan mendesak DPRD untuk segera memanggil Walikota dan meminta pertanggung jawaban terkait mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Walikota dan surat yang kami kirim ke DPRD akan kami teruskan ke Menteri dalam negeri,” tandasnya.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly