Tekan Pungli di Tingkat Desa, Kang Dedi : Gaji Aparat Desa Harus Setara UMK
Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menunjukan Surat Edaran Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Keluhan dari masyarakat, tentang keberadaan pungutan liar (pungli) di tingkat desa dan kelurahan saat mengurus dokumen kependudukan berupa KTP-el, KK, Surat Pindah, Surat Keterangan Domisili dan Akta Kelahiran menjadi perhatian khusus Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi tersebut mengusulkan, agar tidak terjadi pungli yang meresahkan masyarakat, maka petugas di Desa atau Kelurahan harus mendapatkan gaji setara dengan nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
Usulan ini bukan tanpa alasan, menurut Kang Dedi, pungli lahir karena banyak anggota masyarakat yang menitipkan pengurusan dokumen kependudukan mereka secara kolektif kepada aparat desa. Sementara aparat desa tidak memiliki operasional di lapangan saat mengurus dokumen warga tersebut.
“Makanya mereka seringkali minta ongkos, sudah mah gajinya dibayar per tri wulan, tidak ada biaya operasional dalam tugas pula. Solusinya tentu kita harus menaikan gaji mereka setara UMK dan berikan kepada mereka biaya operasional per bulan. Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk memungut uang dari warga,” Tandas Dedi mulyadi, Kamis (20/10/2016) di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Jawa Barat.
Tugas aparat desa menurut Dedi mulyadi memang berat, karena mereka adalah garda terdepan dalam melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat, bukan hanya soal kepengurusan dokumen, tetapi juga permasalahan kesehatan berikut aneka problem sosial kemasyarakatan, aparat desa selalu menjadi tempat curahan hati warganya.
“Soal surat-surat, minta jemput warga ke rumah sakit, curhat keadaan tetangga dan lainnya pasti ke aparat desa. Mereka garda terdepan pelayanan,” Ujar bupati Dedi mulyadi.
Untuk Kabupaten Purwakarta, Kang Dedi menuturkan, pihaknya menaikan gaji aparat desa mulai Tahun 2017 mendatang, dengan rincian gaji kepala desa sebesar Rp6 Juta, gaji Sekretaris Desa sebesar Rp1,8 Juta, gaji Kaur Desa sebesar Rp1,25 Juta, gaji Ketua RW sebesar Rp1 Juta sedangkan gaji Ketua RT sebesar Rp700 ribu dengan frekuensi pembayaran gaji setiap tiga bulan sekali.
Keinginan Dedi mulyadi, untuk memberikan gaji aparat desa setara dengan nilai UMK Kabupaten memang sulit terwujud, mengingat kemampuan APBD Purwakarta yang belum memadai. Akan tetapi, pihaknya mengaku tetap berkomitmen mencari tambahan dana sebesar Rp100 Miliar demi pemenuhan gaji aparat desa setara UMK.
“Untuk mencapai itu, kita butuh Rp100 Miliar lagi, kemudian komitmen kita ke depan gaji aparat desa harus bisa sebulan sekali, tidak per tiga bulan sekali seperti saat ini,” Pungkas bupati purwakara Dedi mulyadi.(*)
Editor : Aga Gustiana