Tekan Lost Pajak, Bapenda Purwakarta Pasang 10 Tapping Box
Foto : Tekan Lost Pajak, Bapenda Purwakarta Pasang 10 Tapping Box
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, akan memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha, berbasis online di sejumlah tempat usaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, mengungkapkan, potensial pajak yang lost mencapai 10 persen dari realisasi. Realisasi pajak selama 2018 mencapai Rp 222 miliar.
Pemasangan tapping box tersebut,bertujuan untuk menekan dan meminimalisasi lost pajak akibat penghitungan secara manual, mengingat potensial pajak,sektor usaha rumah makan dan hotel cukup besar.
“Karena itu, untuk meminimalisasi dan menekan pendapatan yang hilang ini, kita akan memasang tapping box, terutama untuk rumah makan dan hotel,” ujar Iyus, ketika ditemui di Purwakarta. Selasa (29/1/2019).
Iyus menjelaskan untuk tahap pertama, ada 10 alat yang akan di pasang di sejumlah tempat usaha. pemasangan alat ini akan dilakukan pada pertengahan Februari mendatang. Mengingat, saat ini sedang menunggu landasan hukumnya. Minimalnya, payung hukumnya tersebut peraturan bupati (Perbup).
“10 alat tapping box yang akan kita pasang, diantaranya tempat hiburan malam, rumah makan dan hotel,” ungkap Iyus.
Dengan pemasangan alat ini, diharapkan ada kejujuran wajib pajak dalam menghitung pendapatannya. Mengingat, alat tersebut langsung terkoneki ke sistem data di Bapenda dan juga ke aplikasi Ogan Lopian yang dikelola Diskominfo.
“Sistemnya terintegrasi dan bisa langsung dapat dilihat,sehingga akan ketahuan apabila ada wajib pajak yang memanipulasi data,” ujar dia.
Bahkan,dimungkinkan menurutnya alat ini akan dipasang ditempat usaha serupa, jika pemasangan alat ini berjalan efektif dan terlihat hasilnya.
“Selain itu, kita juga akan memvalidasi data wajib pajak yang baru membuka usahanya. Salah satunya, wajib pajak yang berjualan kuliner yang lagi hits saat ini,” pungkasnya. (rls/eka)