Tebang Pohon Sembarangan Didenda Rp5 juta

Foto : Mantan Ibu Negara, Ani Yudhoyono melakukan penanaman pohon di Situ Cipule, di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

KARAWANG, headlinejabar.com

Bupati Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurachadiana telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016, tentang larangan menebang dan memangkas pohon milik pemerintah tanpa izin. Pelanggar Perbup bisa dikenai sanksi denda Rp5 juta.

“Perbup tersebut akan diberlakukan tahun 2017, dan diharapkan masyarakat mengetahui hal tersebut.  Diharapkan masyarakat mengetahui dan patuh aturan ini, dan kami sebagai penegak Perbup akan mengawasinya,” tutur Kepala Bidang Penegakan Produk Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Agus Mufti, Selasa (18/10/2016), di Karawang.

Baca Juga  Ratusan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi Tuntut Upah Sektoral

Menurut Agus, Perbup No 25 Tahun 2016 merupakan turunan dari Perda No 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan K-3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

“Kalau masih ada masyarakat yang melakukan penebangan ya resikonya akan terkena sanksi. Kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas,” katanya.

Dengan adanya Perbup yang mengatur sanksi denda sebesar Rp5 juta, diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penebangan atau pemangkasan pohon milik pemerintah, terutama yang ada di jalan utama kota Karawang. Hal ini sesuai dengan semangat menjaga kota Karawang sebagai kota hijau dengan hamparan pohon.

Baca Juga  Pemkot Depok Abai dengan Kasus Pelanggaran Perda

“Biasanya kalau musim hujan masyarakat main asal tebang atau pangkas pohon yang ada di jalan raya. Maksudnya memang bagus untuk menjaga keselamatan dari bahaya pohon tumbang, tapi kalau dilakukan sembarang malah merusak,” lanjutnya.

Agus mengatakan, pihaknya masih melakukan tahapan sosialisasi terkait Perbub yang baru diterbitkan tersebut. Karena selain mengatur soal denda penebangan pohon juga ada 70 denda pelanggaran lainnya, seperti pelarangan merokok di tempat umum, penyediaan tempat sampah di rumah, juga tentang penumpang umum yang turun di sembarang tempat. “Sanksi dendanya bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta,” pungkasnya.

Baca Juga  Pelayanan Publik Harus Jadi Prioritas ASN Purwakarta

Reporter : Teguh Purwahandaka
Editor : Aga Gustiana