Tangkal Pungli, Disdukcatpil Karawang Pangkas Administrasi Birokrasi

Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, headlinejabar.com

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memotong administrasi birokrasi pembuatan tanpa surat pengantar.

Kebijakan ini dilakukan guna  menghindari pungutan liar (Pungli) pada pembuatan elektrik kartu tanda penduduk (e-KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Kepala Disdukcatpil Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, segera menerapkan pemotongan birokrasi tanpa pengantar desa atau pun kecamatan.

Baca Juga  Pembangunan Duniawi dan Ukhrawi Harus Seimbang

“Kita sudah rapat untuk pemotongan birokrasi ini. Nanti masyarakat hanya cukup membawa KTP lama dan KK untuk tanpa harus membuat pengantar dari desa atau pun kecamatan,” ucap Yudi, Senin (24/10/2016).

Selama ini dirinya mendapatkan desas-desus mengenai adanya tingkat mahalnya pembuatan administrasi kependudukan, diduga Pungli.

“Masyarakat akan lebih mudah melakukan administrasi. Jadi saya harap mereka langsung membuat sendiri, tanpa melalui perantara,” jelasnya.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Serukan Penguatan Ekonomi Pedesaan untuk Tangkal Radikalisme

Yudi akan memberikan sanksi secara tegas jika pegawai atau stafnya melakukan pungli dilingkungan Disdukcatpil.

“Kita berikan sanksi bisa administrasi atau pemecatan jika memang melakukan pungli. Kalau pungli di tingkat kecamatan, kita sudah sosialisasikan kepada camatnya untuk melakukan ketegasan kepada pegawainya, atau kita melapor ke bupati,” pungkasnya.

Reporter : Teguh Purwahandaka
Editor : Dicky Zulkifly

Baca Juga  Pilkades Serentak Purwakarta 16 Oktober 2021