Soal Hardjasari, Pemkab Tunggu Hasil dari BPN
Perkebunan Gunung Putri PT Hardjasari
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Soal sengketa lahan di Gunung Putri yang melibatkan antara PT Hardjasari dengan Pemkab Purwakarta saat ini berstatus bias. Biasnya status lahan tersebut, dikarenakan belum adanya ketegasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
Padahal, hasil putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh pihak Pemkab. Namun, karena pihak perusahaan tidak terima, akhirnya melakukan gugatan.
PT Hardjasari waktu-waktu ke belakang sempat melaporkan beberapa pihak dari Pemkab ke Polda Jabar. Terkait sengketa lahan, PT Hardjasari juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, lahan tersebut masih berstatus ngambang, antara dikuasai Pemkab atau tetap menjadi lahan garapan PT Hardjasari.
Dari pihak Pemkab, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Kabupaten Purwakarta sendiri menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya pada pihak BPN. Leading sektor perkebunan ini pun menegaskan, jika upaya dari Pemkab sudah benar.
“Secara spesifik saya tidak mengetahui pasti, karena masalahnya ada di bawah jabatan Kadis lama. Secara umum, jika dijabarkan dengan logika, lahan itu milik pemerintah, yang jika izin garapannya habis harus dikembalikan ke pemerintah,” jelas Kadistanhutbun Purwakarta, Ir Wawan Tarsamana Setiawan.
Sementara, Kabid Perkebunan Distanhutbun Purwakarta Eka Sugriyana menjelaskan, BPN jelas tidak akan bisa mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) atas PT Hardjasari. Alasannya, aturan tata ruangnya sudah berubah.
“Kita mengacu pada Perda No 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang RT RW Purwakarta. BPN juga akan mengacu pada aturan tersebut manakala mengeluarkan sebuah izin garapan di lahan Purwakarta,” papar Eka.
Ditanya apakah Perda Tataruang Purwakarta bertentangan dengan Perda Tataruang Provinsi Jabar, pihaknya menjawab tidak mungkin hal itu terjadi. Karena yang namanya aturan hukum, sudah pasti saling mendukung satu sama lain.
“Wilayah yang kini digarap Hardjasari diperuntukkan jadi kawasan industri. Saat ini bola masalahnya ada di BPN. Karena secara putusan hukum dari MA, Pemkab Purwakarta sudah menang atas lahan tersebut,” pungkas Eka.
Sebagai ulasan, terkait sengketa lahan di Gunung Putri selaku pemilik lahan seluas 60 hektare di Kampung Citapen, Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani dengan Pemkab Purwakarta mencuat saat Pemkab hendak mengambil alih kuasa atas lahan.
Awal sejarah berdirinya perkebunan di Gunung Putri cukup panjang. Sejak tahun 1976, perkebunan karet Gunung Putri sudah berdiri di bawah tanggung jawab PT Hardjasari. Namun, pada 2005 hak guna usaha (HGU) perusahaan yang disebut telah habis. Namun, PT Hardjasari mengklaim, telah melakukan upaya perpanjangan HGU melalui BPN Kanwil Jabar sejak tahun 2003.
Awal mula konflik sengketa muncul sejak tahun 2012. Dimana pihak Pemkab Purwakarta mengeluarkan izin lokasi bagi PT Pelangi Bunga Lestari untuk mengelola lokasi yang sebelumnya dikuasai Hardjasari. Kebijakan Pemkab dikeluarkan terkait adanya Perda No 11 tahun 2012 tentang perubahan kawasan lahan RT RW di Purwakarta.(dzi)