Serikat Buruh Kepung PN Purwakarta

Foto : Serikat buruh perwakilan dari menejemn PT Intexno mendatangi Kantor Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/7/2016).(Dicky Zulkifly – headlinejabar.com)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Serikat buruh perwakilan dari menejemn PT Intexno mendatangi Kantor Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/7/2016).

Ratusan serikat buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) itu, menuntut keadilan kepada PN Purwakarta dalam agenda sidang perkara ke lima yang diusut para buruh tersebut. Para buruh mengklaim, PHK dilakukan tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ada.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Atalia Ridwan Kamil di Purwakarta

“Ada 107 buruh yang di PHK. Bahkan kami sudah dipotong pajak sama PT tersebut, sedangkan PT tersebut tidak membayar pajak. Penjarakan HRD yang mem PHK SFMI,” tandas salah seorang perwakilan buruh dalam orasinya.

Para buruh meluruskan, seharusnya PHK dilakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku. “Bukan dengan landasan yang tidak jelas. Dan kalau seandainya Disnaker tidak benar kami memohon kepada bapaj bupati diminta teguran,” teriak orator.(*)

Baca Juga  Kapolres: Pramuka Jiwa Muda Suka Berkarya

Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly