Sembilan Dinas di Purwakarta Tak Lakukan WFH

Foto : Sekretaris BKPSDM Purwakarta Ai Saidah.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat mulai diberlakukan hari ini, Rabu (6/5/2020), termasuk di Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah setempat pun memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja di rumah secara penuh bagi para pegawainya selama PSBB parsial dilaksanakan. Namun tidak berlaku untuk semua pegawai.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Ai Saidah menegaskan, ada beberapa dinas tidak diberlakukan WFH secara penuh pada pelaksanaan PSBB parsial di Purwakarta.

Baca Juga  Gelar Seminar Kebangsaan, Kodim 0619 Perkokoh Budaya Bangsa

Dinas tersebut yaitu pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Distarkim, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

“Selain itu diberlakukan WFH, namun WFH penuh tersebut berlaku bagi pegawai berdomisi di enam kecamatan diberlakukannya PSBB,” ungkap dia.

Baca Juga  4500 Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan

Sementara, bagi pegawai di dinas yang berlakukan WFH tetap melakukan pemantauan dan memastikan agar tugas dan fungsi berjalan, sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. 

“Apabila ada hal mendesak untuk datang ke kantor, kepala perangkat daerah secara selektif dan akuntabel memanggil pegawai untuk bekerja di kantor,” ujar Ai.

Baca Juga  Disipusda Purwakarta Ajak 33 Pengurus Perpustakaan Desa Meeting di Kaki Gunung Burangrang

Untuk jumlah pegawai yang piket, lanjut Ai, setiap harinya ditentukan dengan jumlah maksimum empat orang atau lebih sesuai dengan kebijakan perangkat daerah dengan tetap mengupayakan pencegahan Covid-19. 

“Pegawai pun tidak diperkenankan membuat status di media sosial berbentuk provokasi terkait covid-19 atau PSBB parsial serta tidak berkeliaran tanpa kepentingan mendesak. Apabila melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi hukuman disiplin,” kata Ai.(dik)