Sektor Petambangan di Purwakarta Minim Kontribusi

Foto : Hujan batu diduga disebabkan oleh Aktivitas tambang batu PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) rusak rumah warga di Kampung Cihandeuleum Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Selasa (8/10/2019) lalu.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Purwakarta dianggap minim kontribusi. Baik terhadap masyarakat maupun pemerintahan setempat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta melansir, capaian pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak, hingga triwulan ketiga ini telah mencapai 59,67 persen dari target yang telah ditentukan. Adapun target PAD 2019 sendiri, mencapai Rp 500 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina menuturkan, selama ini PAD di wilayahnya mengandalkan 10 sektor pajak. Dari 10 potensi pendapatan pajak tersebut, ada dua sektor yang belum bisa tergali dengan maksimal. Yakni, sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak MBLB (Galian C).

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Jabar, Ridwan Kamil: PWI Harus Juara

Meski begitu, kami optimistis target PAD ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti,” ujar Nina, Selasa (15/10).

Optimistisnya itu bukan tanpa alasan. Mengingat, di tahun ini banyak program yang akan digulirkan jajarannya untuk menggenjot pendapatan di sektor pajak itu. Apalagi, saat ini banyak potensi pajak yang bisa digalu sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya, pajak hotel, restoran, reklame, parker, dan pajak air tanah.

Baca Juga  Temui Dedi Mulyadi Pria Ini Berjalan Tanpa Alas Kaki Dari Cianjur ke Purwakarta

Sejauh ini, kata dia, potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) yang paling diandalkan. Karena, pendapatan dari dua sektor itu yang paling besar. Adapun target pendapatan dari PBB, tahun ini mencapai Rp 71 miliar. Hingga Oktober ini, sudah tercapai 88 persen. Sedangkan, dari PPJ, tergetnya mencapai Rp 68 miliar dan sudah terealisasi 72,73 persen.

“Sebenarnya, dari BPHTB dan MBLB juga kami andalkan. Namun, sepertinya akan jauh dari harapan. Secara teknis ada kendala di dua sektor pajak tersebut. Yakni, mengenai peraturan perudang-undangannya. Makanya, belum bisa tergali dengan maksimal,” katanya.

Terkait antisipasi potensi lost pajak, sambung dia, tahun ini pihaknya telah menggulirkan sejumlah terobosan. Hal ini sebagai upaya menggenjot pendapatan di sektor pajak. Salah satu upaya yang akan dilakukan jajarannya, yakni dengan memasang alat monitoring transaksi usaha berbasis online (Tapping Box).

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Tertibkan Spanduk dan Baligho Idul Fitri

Alat tersebut, dipasang di sejumlah hotel dan rumah makan dan tempat hiburan malam (THM). Dia memastikan, dengan alat tersebut para pelaku usaha restoran dan hotel tidak bisa lagi memanipulasi besaran pajak yang wajib mereka bayarkan kepada pemerintah.

“Kalau dulu kan hitungannya secara manual. Sehingga banyak yang lost. Tapi, dengan alat ini jadi kelihatan pendapatan mereka berapa. Dari sana, nanti kelihatan besaran pajak yang harus mereka bayarkan berapa,” demikian Nina.(dik)