Satu Perusahaan Pelanggar IPAL

Ist. Foto limbah kimia cair perusahaan dibuang ke aliran sungai

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan dalam pemeliharaan dan pengendalian lingkungan. Dari evaluasi tersebut, satu perusahaan diindikasi melakukan pelanggaran.

Satu perusahaan itu berdomisili di Purwakarta dan melanggar dari segi pembuangan limbah tanpa melalui tahapan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang benar. BLH Purwakarta, sudah memberikan sanksi administratif bagi perusahaan terkait.

“Berkas temuannya sudah masuk. Sudah kami evaluasi. Dan mereka didorong untuk melakukan beberapa perbaikan administratif. Jika tidak, BLH berhak mencabut izin lingkungan,” ujar Kepala BLH Purwakarta, Nana Mulyana kepada Pasundan Ekspres, Rabu (21/10) kemarin di ruang kerjanya.

Baca Juga  Open House, Walikota Bandung Ridwan Kamil Kedatangan Tamu Lintas Agama

Pihaknya belum bisa menyebutkan ihwal perusahaan mana yang dimaksud. Hanya saja, perusahaan tersebut diduga berat melakukan pelanggaran lingkungan. Khususnya, di wilayah pengelolaan IPAL.

“BLH Purwakarta sudah melakukan evaluasi komitmen perusahaan terhadap pemeliharaan lingkungan hidup sekitar. Hasilnya cukup bervariasi, ada yang komitmennya bagus, ada juga yang kurang bagus,” jelas

Pihaknya turut mengevaluasi dampak pencemaran aliran sungai. Diantaranya perusahaan yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Evaluasi dilakukan bagi perusahaan yang berdiri di sepanjang DAS Sungai Cilamaya dan Sungai Citarum.

Baca Juga  Terkait Peripetan, Warga Pasar Simpang Datangi Pemkab Purwakarta

“Kebanyakan berdiri di sepanjang DAS Sungai Citarum, tersebar sebanyak 30 perusahaan besar dan kecil. Dan kurang dari 10 berdiri di DAS Sungai Cilamaya wilayah perbatasan Subang Purwakarta,” terang Nana.

Evaluasi BLH Purwakarta, dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jabar. 
BPLHD Jabar melansi di sepanjang DAS Citarum terdapat 2.600 pabrik yang membuang limbah rata-rata 1000 meter kubik perhari. Termasuk di dalamnya pabrik-pabri di Purwakarta.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Kota Depok Gelar Forum OPD Dalam Rangka Program Kerja 2020

“Ketentuannya kami mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Kedepan kami akan melakukan perbatasan produksi limbah di wilayah perbatasan Purwakarta-Subang. Termasu pabrik di wilayah kawasan industri Purwakarta, untuk tidak membuang limbah di atas baku mutu. Tentu melalui mekanisme dan tahapan IPAL,” pungkasnya.(dzi)