Satpol-PP Kota Bandung Tak Kurangi Tindakan Penertiban Pelanggar Perda
BANDUNG, headlinejabar.com
Selama bulan Ramadan, tindakan penertiban terhadap para pelanggar aturan di Kota Bandung tidak berkurang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung, Jawa Barat, tetap melakukan penegakkan peraturan daerah (Perda) untuk menjaga kondusifitas.
Fokus masalah yang saat ini tengah ditertibkan oleh Satpol-PP adalah terkait pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), minuman keras (Miras), prostitusi, reklame, serta bangunan dan parkir liar.
“Sudah kita bentuk semacam tim untuk melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya antisipatif dan sifatnya represif yang memang sudah melakukan bentuk pelanggaran yang sering mereka lakukan,” kata Kasatpol-PP Kota Bandung, Edi Marwoto dalam Bandung Menjawab di ruang Media Lounge, Kamis (16/6/2016).
Selain melakukan penertiban terjadwal, Satpol PP juga merespon keluhan dan laporan dari masyarakat terkait isu-isu tersebut. Edi mengaku sering melakukan razia ke tempat-tempat hiburan hingga tempat indekos berdasarkan laporan dari warga.
“Kita beri tindakan yang tegas sesuai dengan Perda kita. Kita sedang coba dengan pembebanan biaya paksa,” jelas Edi.
Pembebanan biaya paksa tersebut dilakukan terutama kepada para PKL yang membandel. Mereka yang sudah lebih dari tiga kali tertangkap akan dikenai biaya paksa sesuai dengan yang tercantum dalam Perda K3.
“Kita akan denda apabila mereka sering melakukan pelanggaran. Minimal 250 ribu sampai 1 juta,” katanya. Denda tersebut berlaku tidak hanya kepada penjual tetapi juga pada pembeli. Sosialisasi pun telah dilaksanakan terkait peraturan tersebut.
Hasil evaluasi dari tim Satpol PP, titik-titik yang sering terjadi pelanggaran adalah di pusat kota, seperti Kepatihan, Dalem Kaum, dan sekitarnya. Terhadap wilayah tersebut, Edi mengaku telah mengatur strategi baru.
“Kita lakukan plotting tetap anggota di sana,” jelasnya. Ia menempatkan 50 orang personilnya untuk berpatroli di wilayah tersebut.
Saat ini personil Satpol PP berjumlah 385 orang. Jumlah tersebut harus bertanggung jawab atas penertiban 16.000 ha wilayah dan 3 juta penduduk Kota Bandung. Prinsip penegakkan aturan yang digunakan oleh Satpol PP Kota Bandung adalah tegas dan humanis.
“Satpol-PP kita menerapkan prinsip humanis, jadi tidak anarkis namun tetap tegas dan religius,” tandas Edi.(*)
Editor : Dicky Zulkifly