RS Oknum Kepala UPTD Pendidikan Kota Purwakarta Dipindahtugaskan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku sudah memindahtugaskan RS oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kota Purwakarta mulai Kamis (19/5/2016) hari ini. RS dipindahtugaskan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM, Perindag) Purwakarta. Pemindahan tugas RS sebagai bentuk punishment pelanggaran etika tersebut.
“Hari ini RS kami pindahtugaskan,” kata Dedi kepada awak media di Purwakarta.
Dedi mengaku sudah memberi arahan kepada dewan kehormatan pegawai agar memperhatikan dua aspek penting dalam kasus ini. Sebagai lulusan fakultas hukum dia mengaku mampu menganalisa kasus ini secara objektif.
Dua aspek penting yang dimaksud oleh Dedi itu adalah aspek hukum dan aspek etika. Secara etika Dedi menilai RS sudah melakukan pelanggaran.\
Baca Juga : Disdikpora Purwakarta Diminta Tegas Ambil Tindakan Soal Kasus Asusila Oknum Pejabat Terkait
Aspek yang kedua menurut Dedi merupakan aspek pokok yakni aspek hukum. Disinilah menurut dia pentingnya para pihak (RS dan Istri sahnya, red) untuk mengajukan bukti konkrit atas kasus ini. Dedi menilai sudah tidak perlu lagi bahasa emosional terlontar dari para pihak yang berseteru.
“Agar duduk persoalannya jelas maka semua pihak harus menahan diri. Baiknya beradu bukti jangan beradu argumentasi apalagi di media sudah gaduh sekali rasanya,” papar Dedi.
Dedi secara khusus mendorong badan kehormatan pegawai agar segera menyelesaikan tugasnya dalam waktu dekat. Ia ingin segera mengetahui kebenaran isu ini untuk mengambil tindakan sesuai rekomendasi Badan tersebut.
“Jadi saya harus bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas dasar pemberitaan media. Meskipun RS dan Istrinya sahnya kan sudah bicara di media. Istrinya keukeuh tapi RS menyangkal. Jadi saya harus mengetahui kebenarannya dulu,” tutup Dedi.(*)

Redaksi headlinejabar.com
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Bupati Purwakarta Lantik 3 PAW Kepala Desa