Ribuan masa Ormas dan LSM yang mengatasnamakan ‘Pandawa Purwakarta’ ontrog kantor Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Purwakarta, Rabu (13/4/2016). Aksi demo yang dilakukan itu terkait tak kunjung keluarnya surat rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB-) dari BPN untuk salah satu perusahaan yang sudah berhak menggarap usaha di lahan yang berada di wilayah Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat.
Hari Kristawan Koordinator aksi menyebutkan, aksi yang dilakukan ‘Pandawa Purwakarta’ ini untuk membantu masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi. Sebab, ada salah satu perusahaan yang siap menggunakan lahan di wilayah tersebut untuk usaha namun tak juga mendapatkan surat ijin rekomendasi HGU dan HGB.
Hari menyebutkan, PT Pelangi Bunga Lestari merupakan salah satu perusahaan yang sudah memiliki ijin lokasi HGU dari bupati purwakarta untuk keperluan pembangunan perkebunan dan ijin lokasi HGB untuk keperluan pembangunan kawasan industri.
Dengan begitu, ia menilai, sangat ironi jika BPN Purwakarta tak memberikan ijin rekomendasi tersebut. “Alasan kami mendukung PT PBL ini tak lain, jika perusahaan tersebut sudah memiliki ijin tersebut maka akan segera membangun dan banyak juga warga purwakarta yang mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Lutfi dari LSM Kompak mengatakan, seharusnya BPN bisa lebih kooperatif mengatasi permasalahan lahan di wilayah Sukatani. “Ini adalah untuk kepentingan masyarakat purwakarta, jadi harusnya BPN lebih proaktif menangani penggarapan tanah tersebut,” terangnya.(*)