Raperda Metrologi Legalisasi Tera Sebagai Sektor Retribusi di Purwakarta
Foto : Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Tim Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Purwakarta usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Metrologi. Nantinya, raperda ini akan memayungi legalitas tera.
Raperda akan melegalkan semua kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pelayanan nasional metrologi sebagai sumber pendapatan retribusi di Purwakarta.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna mengatakan, sejak 2017 sampai pertengahan 2018 ini, aktivitas tera di Purwakarta kerja sama dengan Dinas Perdagangan Karawang.
“Melalui UPTD Metrologi. Awal 2017 kita difasilitasi oleh gubernur untuk masalah kemetrologian melalui MoU kerja sama Karawang, Purwakarta dan Subang. Tera di kita dilakukan oleh otoritas Karawang,” kata Entis, Rabu (10/10/2018).
UPTD Metrologi Purwakarta sudah ada tetapi belum bisa dipekerjakan mengingat belum adanya regulasi. Padahal, sektor pendapatan berupa retribusi tera bisa mencapai Rp1,5 lebih tiap tahunnya.
“Ya betul. Dan retribusi itu selama 2017-2018 masuk ke Badan Pendapatan Karawang,” ucap Entis.
Sebelumnya, dari 2017 ke belakang aktifitas tera di Purwakarta difasilitasi oleh pemerintah provinsi. Meski begitu perteraan di Purwakarta tak bisa dikatakan ilegal.
“Karena ada perda di provinsi. Dan tera bisa dikerja samakan dengan pihak ketiga atau dari UPTD terkait,” papar dia.
Ketua Tim Pansus C DPRD Purwakarta Alaikassalam mengharapkan, raperda ini bisa mendobrak target retribusi Purwakarta. “Harapan kami seperti itu. Dan berbagai jenis timbangan di Purwakarta pada intinya bisa diawasi secara langsung,” tutup Alex.(dik)