Raibnya Running Text Sinuraya ; Harus Ada Pihak Yang Bertanggung Jawab

Foto : ilustrasi

DEPOK, headlinejabar.com

Mantan Anggota DPRD Kota Depok Komisi B yang juga mantan Anggota Badan Anggaran (Bangar) angkat suara terkait dengan raib nya running text di Jalan Raya Bogor, Depok menurut Murthada Sinuraya harus dipastikan terlebih dahulu kepemilikan dari pada running text tersebut karena masing-masing Dinas atau OPD memiliki neraca kekayaan atau aset yang harus dapat di pertanggung jawab kan.

“Semua itu sudah di atur dalam permendagri tahun 2016 terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, jadi kita harus tau dulu running text itu milik siapa misalnya milik diskominfo maka running text tersebut milik opd tersebut,dan diskominfo sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai penguna anggaran,” jelasnya,Senin (17/06/2019).

Baca Juga  Ridwan Kamil Terima Penghargaan dari PRSSNI

Menurut Murthada Sinuraya raib nya aset tersebut harus di pertanyakan kepada OPD yang bersangkutan karena setiap penghapusan aset ada mekanismenya tidak main hapus saja.

“Jadi memang harus di pertanggung jawabkan karena ini termasuk penghilangan aset,dan walikota bisa kena sebagai penanggung jawab pengelolaan aset secara keseluruhan,” katanya.

“Bagaimanapun proses penghilangan aset itu ada mekanismenya dan harus ada berita acaranya dan fisiknya harus ada kalau memang di jual atau di lelang itu kapan karena itu semua tercatat dan uangnya pun harus masuk ke kas daerah jadi harus bisa di buktikan,” katanya.

Baca Juga  Warga Plered Purwakarta Tuntut Perbaikan Jalan Pada Perusahaan Sekitar

Dirinya menambahkan bahwa dalam proses penghapusan aset terlebih dahulu OPD harus membuat laporan kepada kepala daerah dalam hal aset yang sudah tidak berfungsi atau tidak efisien sedangkan untuk jumlah nilai tertentu maka OPD tersebut harus membuat laporan kepada DPRD.

“Setiap tahun itu ada saja penghapusan aset dan itu harus di laporkan ke Walikota maupun Kepala Daerah dalam hal ini Walikota jadi kalau sampai kepala daerah tidak tahu maka diskominfo harus bertanggung jawab karena ini bisa masuk kedalam ranah pidana,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya menyarankan agar mengkonfirmasi hal tersebut kepada Komisi B apakah pimpinan komisi B sudah tau atau belum.

Baca Juga  Cak Nun : Agama dengan Budaya Saling Keterkaitan

“Ketika tidak ada penjelasan dari pihak Diskominfo maka bisa tanya langsung ke komisi B dan mereka harus tau kalau memang tidak tau atau belum di kasih tau maka sudah menjadi kewajiban komisi B untuk mencari tahu,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komis B Hermanto saat di konfirmasi terkait raib nya running text mengatakan belum mengetahui untuk itu pihaknya akan segera mencari tahu dengan memanggil dinas terkait.

“Untuk saat ini saya belum tahu adanya penghapusan aset terkait running text tetapi saya coba hubungi dinas terkait,” katanya. (yop/eka)