Purwakarta Kekurangan 160 Pendamping Desa

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Meski Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sudah direalisasikan sejak setahun lalu,  jumlah pendamping desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih kurang.

Dari kebutuhan 183 sebagaimana jumlah desa, saat ini yang ada baru sekitar 21 orang. Itu pun baru tingkat kecamatan, belum tingkat desa.

“Ya kita masih kekurangan pendamping, makanya pendampingan saat ini sebagiannya masih dilakukan berdasar skala prioritas,” kata Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TTG) Pendamping Desa Kabupaten Purwakarta, Arief Syarif Hidayat, Kamis (28/7/2016).

Baca Juga  Terpukau Menyaksikan Air Mancur Sri Baduga

Meski demikian, lanjut Arief, seluruh pendamping yang bertugas sudah bekerja optimal. Pasca ditugaskan Maret 2016 lalu, mereka turun ke lapangan mendampingi desa dalam proses perencanaan, realisasi hingga evaluasi nanti.

“Untuk menentukan desa mana yang prioritas dapat pendampingan, kita koordinasikan dengan kecamatan,” ujarnya.

Sejauh ini, pelaksanaan pendampingan cukup berjalan lancar. Dokumen yang dibutuhkan desa juga berhasil difasilitasi semisal kelengkapan RPJMDes, RKPDes maupun APBDes. Makanya, seluruh anggaran desa tahap I tahun ini sudah 100 persen terserap.

Baca Juga  Apel PPRC di Karawang, Pasukan yang Siap Hadapi Ancaman Apapun

“Rata-rata desa saat ini sedang finishing kegiatan,” kata Arief.

Untuk diketahui, saat ini ada 21 orang Pendamping Desa yang bertugas di Purwakarta. Semuanya berkedudukan di Kecamatan. Sedangkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa, masih menunggu hasil rekrutmen oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang seleksinya sudah dilaksanakan hampir sebulan lalu di kampus IPB (Institut Pertanian Bogor).(*)

Baca Juga  OPOP Jabar Bakal Diadopsi di Jakarta

Editor : Dicky Zulkifly