Purwakarta Belum Punya Auditor Kepegawain
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, belum mempunyai auditor kepegawaian (audiwan). Audiwan selama ini dinilai tidak menjadi jabatan fungsional yang diidamkan. Selain beberapa aspek tanggung jawab kinerja yang berat, seleksi audiwan cukup terbilang rumit.
“Syarat jadi audiwan juga cukup selektif. Mulai usia PNS tidak lebih dari 50 tahun, pendidikan S1, pernah menjabat pengelola kepegawaian di masing-masing OPD, atau pernah jadi auditor lain,” kata Inspektur Inspekrorat Daerah (Irda) Purwakarta, Wawan Tarsamana Setiawan, Jumat (17/3/2017).
Sejak diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) No12 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian tertanggal Senin (13/2/2017), ini jelas bakal berdampak pada ketertarikan jadi audiwan.
Mengingat, perpres ini mengamanatkan jumlah tunjangan jabatan fungsional auditor kepegawaian. Mulai dari tingkat audiwan tingkat ahli madya sebesar Rp1.080.000, tunjangan audiwan ahli muda sebesar Rp840.000, dan audiwan ahli pertama sebesar Rp450.000.
“Masing-masing ahli mengawasi berbeda. Semisal ahli madya mengawasi dari auditor muda, pertama dan PNS yang ada,” kata Wawan.
Lalu, apakah Purwakarta akan menggelar seleksi. Wawan menyebut, untuk seleksi audiwan bukan kewenangan pemkab. Melainkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Untuk audiwan ini kan baru, dari tahun 2015. Di Purwakarta belum ada, selain karena alotnya proses seleksi, permasalahan tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Wawan.
Jabatan fungsional auditor, berat dari sisi tanggung jawabnya. Hal yang mendasari, selama ini audiwan belum terlalu dibutuhkan di Purwakarta.
“Jadi jabatan fungsional auditor kepegawaian itu bukan jabatan yang diidamkan. Selain tunjangannya sedikit, tanggungjawabnya besar. Dan kami memandang, selama beberapa tahun belum membutuhkan jabatan fungsional ini,” sebut dia.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY