PT PSBI Belum Bayar Biaya Pemindahan Makam
Foto : Pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Desa Nagrak Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih belum rampung terselesaikan.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Desa Nagrak Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih belum rampung terselesaikan. Menurut warga ada beberapa persoalan yang belum dipenuhi oleh pihak PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku pihak penyedia lahan proyek KCIC.
Yakni pembayaran biaya pemindahan makam (kuburan), sisa lahan yang memenuhi syarat harus dibeli semua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan uang masa tunggu.
“Janji pihak pembebasan yaitu PT SBI akan ada uang biaya pemindahan makam, nyatanya sampai sekarang tak kunjung ada. Terus sisa tanah yang di bawah 100 meter akan dibayar menurut aturan, nyatanya sampai hari ini belum juga ada penggantian,” ujar Nunung (34) warga Kampung Buluh, Desa Nagrak, baru-baru ini.
Belum lagi dulu pernah ada uang masa tunggu yang pernah disampaikan di depan Pengadilan Negeri Purwakarta, sampai hari ini belum terbayarkan.
“Warga bukan ingin kaya dengan uang segitu. Tapi kami hanya ingin nagih janji saja. Terus terang saja kalau dihitung untung-untungan, tidak ada untungnya karena kalaupun kami dapat uang tapi sawah ladang kami tempat menyadarkan hidup sudah tidak ada lagi, setidaknya kami bisa usaha lain dengan uang penggantian gusuran ini,” paparnya.
Warga lain, Yeyet (50) mengatakan meski ada sisa lahan pertanian di wilayah Kampung Buluh, itu keadaanya sudah sangat sulit diolah sebagai lahan pertanian. Karena ada beberapa aliran sungai terputus, bahkan ada dua sungai yang diandalkan untuk mengaliri sawah tidak bisa lagi dimanfaatkan.
“Selain itu ada batas tanah yang tertimbun proyek itu sampai dua meter, jadi sama saja lahan yang tertimbun gak dibayar. Kami minta pihak pemerintah bisa membantu warga agar penyelesaianya bisa segera dilaksanakan karena warga tidak ada untungnya. Sebab hilangnya sawah ladangnya sebagai tulang punggung nafkah,” ujarnya.
Wawan perwakilan PT SBI mengatakan, pihaknya hari ini sudah ada pembicaraan dengan pihak kuasa hukum warga Desa Nagrak, dan terkait sisa lahan yang belum terbayar sudah dalam proses pengajuan sesuai mekanisme yang ada.
Adapun dari pihak kuasa bukum warga Desa Nagrak yaitu Rina Eka Arinawati memaparkan terkait pertemuanya dengan pihak PT SBI.
“Saya sudah ada pertemuan dengan pihak PT SBI, PT SBI melalui PICC nya di Purwakarta Pak Wawan, menyampaikan jawaban atas permohonan pembayaran tanah sisa dan biaya pemindahan makam yang ada di Desa Nagrak. Sebelumnya pihak warga nagrak melalui kuasa hukum sudah menyampaikan permohonan pembayaran sisa tanah tersebut dan menyampaikan data makam yang akan dipindahkan, untuk biaya pemindahan makam pihak PT SBI akan segera merealisasikannya,” paparnya.
Untuk tanah sisa di bawah 100 meter akan dibayarkan segera setelah hasil verifikasi bidang dari BPN selesai. Sementara untuk tanah di atas 100 meter terlebih dahulu diverifikasi di lapangan untuk kemudian dibuat berita acara apakah lahan tersebut bisa dibayar atau hanya dibuatkan akses sesuai kebutuhan.
“Untuk uang masa tunggu menurut penjelasan PT SBI pada kunjungan sebelumnya bersama perwakilan warga bahwa uang masa tunggu yg sudah diterima pada saat pencairan konsinyasi tidak bisa bertambah atau berkurang berdasarkan waktu pencairan,” ujar Rina.(dik)