PT Dada Indonesia Berhenti Operasi Perhari Ini

Foto : PT Dada Indonesia Berhenti Operasi Perhari Ini

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Direktur Utama PT Dada Indonesia, Han Soung Choul mengumumkan bahwa perusahaannya berhenti beroperasi per Rabu (31/10/2018) hari ini. Perusahaan itu berlokasi di Sadang, Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari.

Kami sampaikan kepada seluruh karyawan-karyawati dan staff PT Dada Indonesia berdasarkan rapat dari Pemegang Saham dan Direksi PT Dada Indonesia, bahwa Perusahaan PT Dada Indonesia tidak lagi beroperasi/tutup mulai;

Hari/Tanggal: Rabu, 31 Oktober 2018

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak

Purwakarta, 31 Oktober 2018
PT Dada Indonesia
Han Soung Choul
Direktur Utama

Baca Juga  Anggran Perawatan Pemkot Depok Harus Diaudit

Menurut keterangan Ketua PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia, Elni Susanti, pengumuman diatas tiba-tiba ditempel di pintu gerbang pabrik.

“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, awalnya perusahaan memaksa memberikan libur cuti tahunan sejak hari Senin 29 Oktober 2018 lalu, hari ini giliran masuk tiba-tiba ada pengumuman seperti itu,” ujar Elni melalui sambungan selulernya, Rabu (31/10/2018).

Sebelumnya, tidak hanya mengadukan soal pembayaran upah dan tunjangan yang pembayarannya sering tidak tepat waktu. Sejumlah perwakilan buruh dari PT Dada Indonesia juga keluhkan tentang status pekerjaannya kedepan sebagai karyawan, kepada Komisi IV DPRD Purwakarta.

Baca Juga  Dapur Umum Covid-19 Purwakarta, Sehari Sebar Seribu Nasi Kotak

Pasalnya, kondisi perusahaan tempat mereka bekerja, saat ini ditenggarai dalam keadaan menuju kebangkrutan.

“Beberapa peralatan pabrik dan mesin-mesin perusahaan sudah di jual, waktu pembayaran upah dan tunjangan sering telat. Sebagai karyawan kita juga jadi waswas bagaimana nasib kedepannya,” ujar Elni Susanti.

Menurutnya, ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan terhadap hak-hak karyawan, seperti selisih upah dan uang makan yang belum dibayar perusahaan.

“Ini bukan hanya soal kewajiban upah yang belum dibayarkan. Tapi lebih kepada itikad baik perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pegawainya. Tentu saja juga untuk menambah semangat para karyawan dalam bekerja,” katanya.

Baca Juga  Sejak 2013 Tercatat 145 Kasus HIV/ AIDS di Purwakarta

Ia juga menyesalkan tindakan para pengusaha garmen (yang didominasi oleh pengusaha asal Korea) paling banyak dan sering melakukan penangguhan upah pada buruh, setiap tahunnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Ragil Sukamto mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari perusahaan terkait serta perwakilan dari serikat buruh, untuk menyelesaikan secara musyawarah permasalahan yang terjadi antara buruh dengan perusahaan.

“Hasil konfirmasi dengan pihak perusahan, mereka akan menjamin keberlangsungan usahanya di Purwakarta dan segera menyelesaikan semua permasalahan dengan para pekerja yang berjumlah sekitar 1.400 orang itu,” katanya. (dik/eka)