Polres Depok Imbau Ojek Online Tidak Mangkal di Bahu Jalan
Foto : Ilustrasi.
DEPOK, headlinejabar.com
Polresta Depok mengimbauan ojek online, untuk tidak berhenti dan menunggu penumpang di jalan raya khususnya Jl Margonda Raya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasubag Humas Polres Depok AKP Firdaus, mengatakan himbauan ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri selaku pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, menegakan hukum dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Depok.
Dia menilai, keberadaan ojek online yang berhenti dan menunggu penumpang di jalan raya sudah sangat menganggu kelancaran lalu lintas.
“Nantinya setelah diberikan himbauan jika masih ada ojek online yang masih melanggar akan ditindak tegas atau ditilang,” jelasnya, Rabu (9/8/2017).
Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, ujarnya lebih lanjut.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY