Pj Sekda: Seleksi JPT Pratama Purwakarta Digelar Pertengahan Oktober

Foto : Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan digelar pertengahan Oktober 2018 ini.

“Pertengahan Oktober. Target 31 Desember 2018 proses seleksi sudah selesai,” kata Iyus, Rabu (3/10/2018).

Setidaknya ada 10 kekosongan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta. Di antaranya dua jabatan staf ahli bupati, Asisten Daerah (Asda) 1, kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda), kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga  Bataru, Langkah Konkrit Tingkatkan Kesejahteraan Guru

“Khusus untuk seleksi jabatan sekda waktunya digelar berbeda. Karena pesertanya merupakan pejabat tinggi pratama setingkat eselon II,” tutur Iyus.

Lelang jabatan akan digelar terbuka dengan menyertakan konsultan ahli dari perguruan tinggi dan lembaga independen yang lain.

“Di luar proses seleksi jabatan tahun ini, sebetulnya kita akan kehilangan 13 eselon II. Cuman yang akan dilelang 10 jabatan,” beber Iyus.

Baca Juga  Ratusan Sopir Angkot di Purwakarta Terima Konpensasi

Ini disebabkan tiga pejabat baru pensiun di tahun 2019. Artinya, pada saat proses seleksi JPT Pratama digelar saat ini, tiga pejabat itu masih aktif. “Ada yang pensiun di Januari 2019. Nanti akan kita lelang lagi buat jabatan yang kosong di tahun 2019,” papar dia.

Diketahui, peserta seleksi JPT Pratama merupakan pejabat setingkat eselon III. Dengan syarat dan ketentuan berlaku, seleksi akan dilakukan secara selektif dan prosedural.

Baca Juga  Penyuluh Agama Merupakan Jembatan Bagi Pemerintah dan Masyarakat

“Lebih rincinya ada dalam Peraturan Pemerintah No11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS,” tutur Iyus.(dik)