Pilkades Serentak Purwakarta Damai, Taat Prokes 5M
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Seluruh calon kepala desa (cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, usai menggelar deklarasi damai, Senin (11/10/2021).
Deklarasi damai pilkades serentak disaksikan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) berpusat di Halaman Kantor Kecamatan Babakan Cikao termasuk secara virtual di setiap kecamatan. Sebanyak 574 cakades se-Kabupaten Purwakarta menandatangani deklarasi tersebut.
Selain ditekankan pada tiga poin deklarasi damai, pilkades serentak juga mengangkat komitmen penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19.
Mendorong seluruh elemen yang terlibat dalam pilkades serentak bisa mengubah dan menyesuaikan perilaku mereka dengan adaptasi kebiasaan baru pencegahan penularan virus Covid-19.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak.
Cakades se-Kabupaten Purwakarta juga bersepakat untuk, satu menjamin pelaksanaan pilkades serentak berjalan secara damai, lancar, tertib, aman dan kondusif. Kedua siap menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata-tertib yang telah dibuatkan oleh panitia pilkades. Ketiga, siap untuk menerima kemenangan dan kekalahan dalam pilkades melalui proses yang demokratis.
Tiga penekanan poin tersebut dituangkan dalam isi deklarasi damai yang dibacakan oleh para cakades, disaksikan para panitia pilkades pada deklarasi damai pilkades serentak.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Mendagri telah memberikan rekomendasi kepada Kabupaten Purwakarta untuk menggelar Pilkades serentak pada 170 desa di 17 kecamatan.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4598/BPD tanggal 8 Oktober 2021 Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Kabupaten Purwakarta telah mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 Tentang Penetapan Desa dan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purwakarta yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu (16/10/2021).
“Pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Anne.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta akan berlangsung di 17 kecamatan, sebanyak 170 desa dengan jumlah TPS sebanyak 1.172 , jumlah Cakades sebanyak 574 orang, jumlah DPT 545.318 hak Pilih, jumlah Panitia Pilkades sebanyak 850 orang, jumlah kelompok penyelenggara Pilkades sebanyak 9376 orang dan Pengawas jumlah Pilkades sebanyak 510 orang.
Di masa pandemi Covid-19 ini, penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon. Hal ini perlu diutamakan karena dengan menerapkan prokes 5M menjadi acuan suksesnya pilkades serentak di Purwakarta.
“Karena pada prinsipnya kita tidak ingin pelaksanaan pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” kata Anne.
Pelaksanaan pilkades pada tahun ini setiap TPS dimasing-masing desa dibatasi dengan jumlah hak pilih sebanyak 500 hak pilih, serta pelaksanaan kampanye juga harus dibatasi orang yang datang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.
“Biasanyakan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena di tahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, thermo gun dan juga panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi,” katanya.
Bupati Purwakarta juga berharap kepada seluruh penyelegara Pilkades termasuk cakades untuk dapat membantu dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penerapan prokes, sehingga pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam agenda pilkades serentak tahun ini. Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih atas peran TNI dan Polri dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkades serentak ini.
“Kita berharap beberapa tahapan penting yang akan segera kita laksanakan dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini akan berjalan dengan aman, tertib tanpa hambatan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” kata Anne.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, Pilkades Serentak Purwakarta juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2021 di seluruh Indonesia, Pilkades serentak bisa digelar setelah tanggal 9 Oktober 2021.
“Artinya, Pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Jaya.(dik)