Pilkades Serentak dan Penerapan Prokes
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Secara teknis, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, tengah melakukan persiapan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan diagendakan pada Agustus 2021 mendatang. Baik dari sisi mekanisme maupun penganggaran.
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, untuk mengantisipasi masa pandemi yang jika hingga bulan Agustus 2021 masih belum usai, pihaknya juga menyiapkan anggaran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkades serentak tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait berkenaan dengan aturan-aturan penanganan pandemi Covid-19. Besaran anggaran untuk penerapan prokes di TPS-TPS kami putuskan setelah ada keputusan bupati. Nanti akan ada sosialisasi juga,” ujar Jaya, disela sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, di kantor Kecamatan Wanayasa, Senin (15/2/2021).
Kata Jaya, jika tak ada aral melintang. Pada 25 Agustus 2021 mendatang sebanyak 170 desa pada 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Sementara tahapannya, akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang.
Menurutnya, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa tengah dilaksanakan. Pihaknya mengundang Camat dengan mengikutsertakan Muspika, Kepala Desa dan Ketua Bamusdes untuk hadir pada acara sosialisasi yang sudah dijadwalkan. “Kita sudah berkeliling ke kecamatan-kecamatan dalam rangka sosialisasi awal perbup tentang pilkades. Setelah itu, jika sudah dimulai tahapan, kita akan melakukan bintek untuk PPS dan KPPS,” kata Jaya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri, disarankan Pilkades serantak di Purwakarta digelar tahun 2021. Ada 170 desa yang akan ikut pilkades, dengan asumsi 83 desa yang habis masa jabatan pada 2019 ditambah dengan 87 desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Berikut, daftar nama desa yang akan menggelar Pilkades Serentak pada 25 Agustus 2021 mendatang, diantaranya;
Kecamatan Purwakarta
1. Desa Citalang
Kecamatan Campaka
2. Desa Campaka
3. Desa Campakasari
4. Desa Benteng
5. Desa Kertamukti
6. Desa Cijunti
7. Desa Cimahi
8. Desa Cisaat
9. Desa Cijaya
10. Desa Cikumpay
11. Desa Cirende
Kecamatan Jatiluhur
12. Desa Cikaobandung
13. Desa Cilegong
14. Desa Cisalada
15. Desa Kembangkuning
16. Desa Bunder
17. Desa Parakanlima
Kecamatan Plered
18. Desa Citeko
19. Desa Citeko Kaler
20. Desa Cibogogirang
21. Desa Cibogohilir
22. Desa Plered
23. Desa Palinggihan
24. Desa Rawasari
24. Desa Anjun
26. Desa Sindangsari
27. Desa Babakansari
28. Desa Gandamekar
29. Desa Pamoyanan
30. Desa Gandasoli
Kecamatan Sukatani
31. Desa Cijantung
32. Desa Cibodas
33. Desa Cianting Utara
34. Desa Cipicung
35. Desa Cilalawi
36. Desa Sukatani
37. Desa Malangnengah
38. Desa Sukamaju
39. Desa Pasirmunjul
40. Desa Tajursindang
41. Desa Sukajaya
42. Desa Panyindangan
43. Desa Sindanglaya
Kecamatan Darangdan
44. Desa Darangdan
45. Desa Nagrak
46. Desa Neglasari
47. Desa Sadarkarya
48. Desa Sirnamanah
49. Desa Legoksari
50. Desa Pasirangin
51. Desa Gununghejo
52. Desa Linggamukti
53. Desa Sawit
54. Desa Linggasari
55. Desa Mekarsari
56. Desa Nangewer
57. Desa Cilingga
58. Desa Depok
Kecamatan Maniis
59. Desa Citamiang
60. Desa Ciramahilir
61. Desa Cijati
62. Desa Gunung Karung
63. Desa Tegaldatar
64. Desa Sinargalih
65. Desa Sukamukti
66. Desa Pasirjambu
Kecamatan Tegalwaru
67. Desa Cadassari
68. Desa Cadasmekar
69. Desa Tegalwaru
70. Desa Batutumpang
71. Desa Tegalsari
72. Desa Warungjeruk
73. Desa Galumpit
74. Desa Sukahaji
75. Desa Karoya
76. Desa Cisarua
77. Desa Sukamulya
78. Desa Pasanggrahan
79. Desa Citalang
Kecamatan Wanayasa
80. Desa Wanayasa
81. Desa Babakan
82. Desa Wanasari
83. Desa Legokhuni
84. Desa Sukadami
85. Desa Taringgultengah
86. Desa Taringgultonggoh
87. Desa Ciawi
88. Desa Raharja
89. Desa Sumurugul
90. Desa Cibuntu
91. Desa Nagrog
92. Desa Sakambang
93. Desa Nangerang
94. Desa Simpang
Kecamatan Pasawahan
95. Desa Pasawahan
96. Desa Cidahu
97. Desa Sawah Kulon
98. Desa Pasawahan Anyar
99. Desa Pasawahan Kidul
100. Desa Margasari
101. Desa Selaawi
102. Desa Cihuni
103. Desa Lebakanyar
104. Desa Kertajaya
105. Desa Ciherang
106. Desa Warungkadu
Kecamatan Bojong
107. Desa Cibingbin
108. Desa Cikeris
109. Desa Cileunca
110. Desa Cihanjawar
111. Desa Sindangpanon
112. Desa Pasanggrahan
113. Desa Sindangsari
114. Desa Sukamanah
115. Desa Pawenang
116. Desa Pangkalan
117. Desa Kertasari
118. Desa Bojong Barat
119. Desa Bojong Timur
Kecamatan Babakan Cikao
120. Desa Cilangkap
121. Desa Ciwareng
122. Desa Cigelam
123. Desa Hegarmanah
124. Desa Babakan Cikao
125. Desa Kadumekar
126. Desa Mulyamekar
127. Desa Maracang
Kecamatan Bungursari
128. Desa Ciwangi
129. Desa Cibening
130. Desa Cibungur
131. Desa Cikopo
132. Desa Cibodas
133. Desa Cinangka
134. Desa Wanakerta
135. Desa Bungursari
136. Desa Dangdeur
137. Desa Karangmukti
Kecamatan Cibatu
138. Desa Cibatu
139. Desa Cilandak
140. Desa Cipinang
141. Desa Cibukamanah
142. Desa Cirangkong
143. Desa Ciparungsari
144. Desa Cipancur
145. Desa Wanawali
146. Desa Karyamekar
Kecamatan Sukasari
147. Desa Ciririp
148. Desa Sukasari
149. Desa Parungbanteng
150. Desa Kertamanah
151. Desa Kutamanah
Kecamatan Pondoksalam
152. Desa Galudra
153. Desa Salem
154. Desa Pondokbungur
155. Desa Parakansalam
156. Desa Tanjungsari
157. Desa Salammulya
158. Desa Salamjaya
159. Desa Bungurjaya
160. Desa Gurudug
161. Desa Situ
Kecamatan Kiarapedes
162. Desa Pusakamulya
163. Desa Ciracas
164. Desa Cibeber
165. Desa Sumbersari
166. Desa Taringgullandeuh
167. Desa Margaluyu
168. Desa Mekarjaya
169. Desa Parakan Garokgek
170. Desa Kiarapedes