Petani Purwakarta Tak Takut Gagal Panen

Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, menjamin seluruh tanaman petani yang gagal panen di wilayah tersebut melalui skema asuransi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, menjamin seluruh tanaman petani yang gagal panen di wilayah tersebut melalui skema asuransi. Setiap satu hektar sawah yang gagal panen, akan mendapatkan uang asuransi sebesar Rp10 juta.

Dalam rilis Humas Pemkab Purwakarta, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memandang, selama ini petani menjadi kaum yang termarjinalkan sehingga harus diproteksi oleh Pemerintah, diantaranya melalui skema asuransi yang akan digulirkan mulai Januari 2017 tersebut.

“Petani harus kita lindungi, selama ini mereka termarjinalkan, saat menanam mereka mengeluarkan biaya banyak, saat tiba musim panen, harga gabah tidak seberapa, apalagi kalau gagal panen. Kami di Purwakarta mencoba membuat petani nyaman dalam menjalani profesinya,” jelas Dedi, Rabu (23/11/2016).

Baca Juga  Infrastruktur Salah Satu Fokus Program Pemkab Purwakarta di 2019

Selain itu, masih menurut Dedi, harus ada nilai keadilan yang dijawantahkan oleh Negara terkait profesi petani. Ia mencontohkan, saat terjadi musibah kebakaran dan kecelakaan lalu lintas, korban kedua peristiwa tersebut pasti mendapatkan asuransi. Hal yang sama menurut dia harus juga didapatkan oleh petani.

“Selama ini petani sabar, makanya harus ada yang menjamin, hasil kerja mereka itu sangat mempengaruhi kehidupan kita,” ujarnya.

Baca Juga  Ketum Manhajush Sholihin Tabayyun Temui Dedi Mulyadi

Skema asuransi ini sendiri menurut Dedi merupakan up grading dari program pemerintah pusat dengan cakupan yang lebih luas dan nilai klaim asuransi yang lebih besar.

Jika pemerintah pusat hanya meng-cover 2 hektar lahan pertanian saja di satu wilayah, maka untuk Kabupaten Purwakarta, lahan pertanian seluar 46.000 hektar yang terdiri dari sawah dan palawija, seluruhnya di-cover oleh pemerintah daerah setempat.

Proteksi Pemkab Purwakarta terhadap lahan pertanian bukan hanya melalui skema asuransi saja, kebijakan lain berupa larangan pembukaan perumahan dan kawasan industri di areal pertanian produktif telah diterapkan di wilayah ini sejak Tahun 2008 lalu.

Baca Juga  Kapolresta Depok Berikan Piagam Penghargaan Kepada Anggota Pokdarkamtibmas

Kurikulum pendidikan di wilayah ini pun telah terintegrasi dengan muatan lokal pelajaran praktik bertani. Hal ini bertujuan agar pelajar di Purwakarta memiliki kesadaran bertani yang merupakan mata pencaharian asli masyarakat Sunda.

Mengingat area pertanian merupakan lahan privat milik petani, Dedi mengimbau agar masyarakat Purwakarta tidak menjual lahan pertaniannya untuk digunakan selain dengan tujuan bertani.

“Masyarakat harus sadar, pemerintahnya kan sudah ketat, tolong dong sawahnya jangan dijual. Generasi muda hari ini memang kurang mencintai pertanian, ini ancaman bagi orang Indonesia ke depan,” pungkas Dedi.

Editor : Dicky Zulkifly