Perusahaan di Depok Wajib Bayarkan THR H-7 Lebaran

DEPOK, headlinejabar.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan sebanyak 674 perusahaan yang beroperasional di Kota Depok, Jawa Barat, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka diharuskan membayar kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 lebaran. Hal tersebut diungkapkan Pradi Supriatna selaku Wakil Walikota Depok.

“Kami sudah memberi tahu kepada 674 perusahaan yang ada di Depok dengan memberikan surat edaran yang berisi ketetapan dan imbauan. Di dalam surat itu berisikan kewajiban mereka untuk membayarkan THR paling lambat sebelum H-7 Lebaran,” tuturnya.

Ia menyatakan, Pemkot Depok telah mengeluarkan ketetapan dan imbauan itu dan sudah dilayangkan melalui surat edaran. Dalam hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) dalam memantau hal tersebut.

Baca Juga  Anne Ratna : Perempuan Mesti Tangguh, Beri Kontribusi

“Untuk sejauh ini, dari beberapa laporan yang kami himpun tidak ada yang merasa keberatan untuk memenuhi edaran tersebut. Walaupun begitu, kalau ada perusahaan yang kesulitan soal ini, saya sudah minta agar disampaikan ke kami, agar ada solusinya terutama bagi perusahaan yang pailit,” katanya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Diah Sadiah, yang merupakan Kepala Disnakersos Kota Depok menyatakan, bahwa ketentuan pembayaran THR paling lambat H-7 adalah wajib bagi 674 perusahaan di wilayah Depok. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kemenaker terkait pembayaran THR.

Baca Juga  Asep Yadi Sobana Siap Maju jadi Ketua PWI Purwakarta

“Surat dari Kemenaker sendiri sudah turun kemarin dan saat ini kami sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kota Depok. Terkait besaran THR dihitung sesuai dengan masa kerja, bagi yang bekerja 12 bulan ke atas THR dibayarkan satu bulan gaji, sementara yang bekerja masih hitungan bulan, maka per bulannya kali satu bulan gaji,” ungkapnya.

Bagi para karyawan yang mempunyai keluhan, lanjutnya, disarankan segera melapor ke Disnakersos agar dilak8ukan mediasi kepada management tempat kerjanya. Oleh karenanya, beberapa waktu kedepan Disnakersos akan membuka pos pengaduan THR.

Baca Juga  Lestarikan Kawih Sunda, Festival Sinden Digelar di Purwakarta

“Kami akan buka posko pengaduan THR dalam beberapa waktu dekat ini untuk menerima aduan dari para karyawan terkait pembayaran THR. Dari pengaduan tersebut, kami panggil manajemen perusahaan, kami minta klarifikasinya dan kami minta harus membayarkan THR,” kata Diah.

“Di tahun ini kami berharap pembayaran THR seperti tahun lalu, dimana tidak ada yang melaporkan atau yang komplain. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” pungkasnya.(*)


Editor : Dicky Zulkifly