Pertahankan 18 Ribu Hektar Lahan Produktif

Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berupaya mempertahankan 18 ribu hektar lahan produktif dari alih fungsi. Selain memperketat rekomendasi izin perumahan baru, dengan mengeluarkan aturan soal lahan abadi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ke depan pihaknya ingin belasan ribu hektar lahan produktif itu bisa dipertahankan dari alih fungsi dengan payung hukum yang jelas.

“Alih fungsi harus kami antisipasi. Kami menyadari, semakin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui,” ujar Anne, Selasa (10/12/2019).

Kabupaten Purwakarta saat ini menjadi salah satu daerah berkembang di Jawa Barat. Tak heran, selama ini banyak investor yang masuk ke wilayah ini untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Misalnya di bidang industri, ritel atau properti.

Baca Juga  Apel PPRC di Karawang, Pasukan yang Siap Hadapi Ancaman Apapun

Dengan kondisi seperti ini, sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah setempat untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa tersebut. Terutama, lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat.

Anne menyadari jika lahan-lahan ini begitu saja dibiarkan, keberadaannya dipastikan bakal semakin terancam alih fungsi. Atas dasar itu, pihaknya menggulirkan langkah tegas guna melindungi lahan produktif masih tersisa ini. Salah satu caranya, yakni tak lagi memperlonggar izin pembangunan perumahan baru di wilayahnya.

“Kami masih menunggu review Perda Tata Ruang dari gubernur. Semoga bisa segera turun. Nanti, perda tersebut juga diperkuat dengan Rencana Detail Tata Ruang dari Kementerian. Nanti, regulasi itulah yang akan membentengi lahan-lahan produktif ini dari alih fungsi,” jelas dia.

Baca Juga  Walikota Depok Idris : Butuh Dua Tahun untuk Penuhi RTH

Anne menegaskan, dengan regulasi tersebut kedepan lahan-lahan produktif ini tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apapun. Dalam hal ini, pihaknya pun akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

Dia menjelaskan, dari data yang ada di dinas terkait luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarenya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan atau lahan kering.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gandeng SPSI Pulihkan Ekonomi

“Lahan-lahan ini, menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius. Bukan hanya produk pertanian, lahan produktif ini juga akan didorong di sektor perkebunan,” tambah dia.

Anne mengaku, pihaknya terpakas harus intervensi guna mempertahankan lahan produktif tersebut. Selain itu, kata dia, ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian.

Anne menambahkan, sektor pertanian dan perkebunan di wilayahnya cukup menjanjikan. Apalagi, Purwakarta berada di titik stategis yang menjadi penyangga dua ibu kota. Sehingga, dari sisi pemasarannya pun aksesnya sudah sangat mudah.

“Kami targetkan, kedepan wilayah kami bisa jadi penyuplai hasil pertanian maupun perkebunan untuk daerah lain,” pungkasnya.

REPORTER : SAEFUDIN
EDITOR : ASEP YADI SOBANA