Permendagri 77/2020 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Plh Kepala BKAD Purwakarta Agus Surahman

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, mengumpulkan seluruh pegawai yang selama ini berperan dalam pengelolaan daerah di setiap satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang ada.

Mereka sengaja dikumpulkan untuk diberi pembekalan, menyusul terbitnya Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Plh Kepala BKAD Purwakarta Agus Surahman menuturkan, saat ini terbit peraturan baru mengenai pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, terjadi beberapa perubahan struktur soal pengelolaan keuangan. Sehingga, peraturan ini harus segera disosialisasikan kepada para pengelola anggaran di setiap SKPD yang ada.

Baca Juga  Pilkades Serentak Purwakarta Ditunda Jadi 16 Oktober 2021

“Permendagri ini, kedepan menjadi pedoman bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam pengelola keuangan,” ujar Agus, Selasa (23/2/2021).

Agus menjelaskan, secara teknis kebijakannya dalam Permendagri ini tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni, PP nomor 12 tahun 2019. Karena memang, Permendagri ini merupakan turunan dari PP tersebut. Hanya saja, kata dia, ada sedikit perubahan dalam strukturnya. “Dalam peraturan ini teknisnya lebih terperinci lagi. Peraturan ini, juga nantinya menjadi pedoman bersama untuk menyusun APBD,” jelas dia.

Baca Juga  APL Dituding Lecehkan Pemkab Karawang

Adapun sosialisasi yang dilakukan kali ini, yakni khusus pembahasan mengenai pelaksanaan ketatausahaan belanja serta pertanggungjawaban oleh bendahara pengeluaran di seluruh SKPD. Kegiatan ini, juga bagian dari peningkatan peran para pengelola keuangan daerah yang ada. Sehingga, mereka tetap berpegangan pada pedoman peraturan tersebut dalam menyajikan penggunaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga  1.220 Anggota BPD 2019 - 2025 se-Purwakarta Dilantik

“Prinsipnya, pengelolaan keuangan harus transparan dan tentunya prinsip akuntabel harus dipegang oleh seluruh pihak,” ujarnya.

Adapun para pengelola keuangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut, yakni pejabat yang melakukan keseluruhan kegiatan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.(dik)