Puluhan karyawan sekuriti PT Velasto Indonesia menolak rencana pergantian Yayasan Sigap oleh Yayasan G4S. Perusahaan yang berlokasi di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ini tidak memberikan alasan jelas soal mengapa mereka mengganti kedudukan Yayasan Sigap oleh Yayasan G4S.
Mereka melakukan musyawarah bersama Pemerintahan Desa Kertamukti. Kesemua karyawan rata-rata sudah bertugas selama dua tahun menjadi. Jika perusahaan “keukeuh” ingin melakukan pergantian yayasan, jelas akan merugikan karyawan sendiri. Pasalnya, pergantian yayasan diklaim bakal merubah sistem pengupahan.
“Kami jelas sangat menolak dengan adanya pergantian yayasan. Kami selaku karyawan akan dirugikan kaitannya dengan upah. Sebab, jelas kinerja kami akan dinilai mulai dari nol kembali,” ungkap Apih Damiri saat melakukan musyawarah di Aula Desa Kertamukti, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, karyawan sekuriti sendiri bekerja sudah dua tahun sementara dengan digantinya yayasan baru maka nasib karyawan kaitannya dengan THR atau sejenisnya akan hilang begitu saja.
“Dengan yayasan baru otomatis kinerja kami selama dua tahun dari titik nol kembali sehingga sangat merugikan kami sendiri selaku karyawan sekuriti,” jelasnya.
Andi Pahrudin, Ketua Karang Taruna Desa Kertamukti menuturkan, sebaiknya pihak perusahaan lebih baik karyawan sekuriti diserahkan kepada pihak desa sehingga tidak menimbulkan polemik seperti ini.
“Sebaiknya pihak perusahaan menyerahkan masalah sekuriti kepada pihak desa bukan melalui yayasan karena beberapa perusahaan yang ada di Desa Kertamukti menyerahkan ke pihak desa bisa menjaga situasi aman dan kondusif dan itu sudah terbukti,” katanya.
Dari pada polemik seperti ini, lanjutnya, tidak akan menyelesaikan masalah sebab pihak yayasan yang baru sendiri belum tentu bisa memenuhi hak-hak karyawan sekuriti sendiri.
“Kami berharap polemik ini segera selesai dan tentunya menguntungkan karyawan sekuriti sendiri,” tegasnya.
Wowo Budiarto, Kepala Desa Kertamukti menuturkan, perusahaan sendiri sebaiknya koordinasi dengan semua pihak dan tentunya saling menguntungkan semua pihak sehingga polemik seperti ini tidak berlanjut.
“Sebaiknya pihak perusahaan mempertimbangkan sisi positif dan nilai terbaik untuk semua pihak. Sehingga kerjasama yang baik semua pihak akan terjalin dan saling menguntungkan, “singkatnya.
Sementara, pihak yayasan baru memberikan persyaratan kepada karyawan sekuriti dengan ketentuan, karyawan memiliki sertifikat, usia maksimal 30 tahun, tinggi 168 cm, dan membuat lamaran baru sementara sekuriti yang ada belum bisa memenuhi itu semua. Hasil musyawarah sendiri belum ada keputusan sebab pihak perusahaan akan mempertimbangkan keinginan karyawan sekuriti sendiri.(ays/dzi)