Perbup Ini Atur Bagi Hasil Pajak Retribusi Desa di Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam Rakor PJS Kepala Desa di Aula Yudhistira Purwakarta, Selasa (27/10/2020).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Pemkab Purwakarta sudah menggodok perbup tentang dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.

Perbup No226 tahun 2020 tersebut, digodok selama dua bulan dan diharapkan bisa menjadi panduan untuk pemerintahan desa.

“Perbup tersebut kita godok bersama-sama selama dua bulan dan diharapkan bisa lebih mengakomodir kebutuhan desa,” ungkap Anne dalam Rakor PJS Kepala Desa di Aula Yudhistira Purwakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga  Inspektorat Purwakarta Surati Kepala OPD dan Kades, Ada Apa?

Dalam perbup ini, disiapkan dengan menyesuaikan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Kita berusaha mengakomodir dan bisa mewakili semuanya sesuai regulasi nasional atau dari pemerintah pusat,” jelas Anne.

Anne mengatakan dalam DBHP salah satu fokusnya adalah dalam pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah.

“Ke depan nanti desa bisa mengelola sampah secara mandiri sehingga pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah bisa diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga  Purwakarta Raih Penghargaan WTP Kelima

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo mengatakan, perbup tersebut memiliki tiga hal utama dalam pengelolaannya. Di antaranya operasional penyelenggaraan pemerintah desa, pengelolaan sampah mandiri, serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Pengelolaannya akan lebih terasa kepada masyarakat terutama lingkungan serta pengembangan dan peningkatan produk unggulan desa,” katanya.

Sedangkan dalam rakor sendiri, Jaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka evaluasi kegiatan pemerintah desa khususnya yang dipimpin oleh PJS.

Baca Juga  Pemuda Asal Lampung Raih Penghargaan Pemkot Depok

“Acara tadi bagian dalam evaluasi kegiatan PJS Desa dan silahturahmi serta sosialiasi Perbup nomor 226 tahun 2020,” jelasnya.(dik)