Penyertaan Modal PDAM Rp33 Miliar
PDAM Purwakarta
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara mengatakan, Pemkab kembali melakukan penyertaan modal pada PDAM guna pendampingan anggaran yang akan diturunkan pemerintah pusat melalui APBN dalam waktu dekat ini.
Adapun anggaran yang diserap tahun ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta kembali mendapatkan aliran dana penyertaan modal dari Pemkab sebesar Rp33 miliar.
“Alokasi anggaran tersebut diantarannya untuk membuat penampungan air, pengolahan air bersih yang bisa menyediakan 300 liter air perdetik di Desa Mulyamekar denga pipa jaringan sepanjang 13 kilometer dan jaringan PDAM di Desa Pondok Bungur, dana yang berasal dari APBD sebesar Rp33 miliar,” bebernya.
Kebijakan ini sudah dibahas dalam Rapat Paripurna Tahap 1 penyampaian Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Purwakarta Pada PDAM Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Komarudin Noor mengungkapkan, penyertaan modal ini kelanjutan dari penyertaan modal pada 2014 sebesar Rp8,5 miliar yang sudah disetujui oleh gubernur pada pembahasan APBD murni sebelumnya.
“Segera kita realisasikan, ini kelanjutan dari tahun sebelumnya, tahun 2014, 8,5 miliar, sekarang 33 miliar jadi semuanya sekitar 41,5 miliar, sebagai dana pendamping untuk anggaran yang akan disediakan oleh APBN nanti,” jelasnya.
Seperti yang tercantum dalam Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Purwakarta Pada PDAM Kabupaten Purwakarta, penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemkab Purwakarta ke PDAM, sampai dengan tahun 2009 berjumlah Rp3 miliar.
Penyertaan modal tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan PDAM. Penyertaan modal secara bertahap itu sebagai berikut, untuk tahun 2010 sebesar Rp5 miliar, untuk tahun 2011 sebesar Rp2,5 miliar, untuk tahun 2012 sebesar Rp2,5 miliar dan untuk tahun 2013 sebesar Rp2,5 miliar.
Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemkab Purwakarta kepada PDAM sampai dengan akhir tahun 2013 sebesar besarnya Rp15,5 miliar.
Masih dalam peraturan daerah itu disebutkan bahwa penyertaan modal pada PDAM dilaksanakan dengan cara investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan APBD.
Penyertaan modal tersebut juga bertujuan untuk pengembangan usaha PDAM, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum serta ikut serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.(ris)