Pengawasan Kost-kostan di Purwakarta Diperketat
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memperketat pengawasan bisnis kost-kostan.
Upaya ini dilakukan guna transaksi penginapan dengan sistem sewa atau kontrak itu tak menyeleweng ke arah pelanggaran hukum.
“Ada laporan dari warga, beberapa kost-kostan dijadikan tempat praktik pelanggaran hukum. Konsusmi miras, sampai tindakan asusila. Untuk narkotika belum ada,” kata Camat Purwakarta Yudi Herdiana, Senin (13/2/2017).
Alasan lain, penjabaran nilai-nilai kearifan yang diamanatkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) No70 B tahun 2015 tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan di Kota Purwakarta.
“Ya saat ini kami muspika tengah menginventarisir berapa jumlah kost-kostan di Kecamatah Purwakarta. Kami sudah keluarkan edaran muspika untuk acuan para pemilik kost-kostan,” jelas Yudi.
Mengenai syarat inap di kost-kostan, Yudi mempertegas wajib domumen asli kependudukan. Mulai dari KTP, sampai surat nikah bagi pasangan sah.
“Yang namanya kontrakan atau kost-kostan terbuka untuk umum. Ketentuan lain untuk warga luar Purwakarta yang ingin tinggal menetap, disertakan surat pindah,” tambah Yudi.
Karena jam kunjung terbatas, yakni sampai pukul 21.00 WIB, tamu wajib lapor dan sadar diri untuk pulang. Atau, petugas RT RW dan keamanan setempat mesti proaktif.
“Sebab, aturan dan dasar hukum berbudaya kota di Purwakarta sudah diatur. Bahkan, untuk memastikan kondusifitas, kami dari muspika rutin mengawasi ke lapangan seminggu sekali,” tutup dia.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY