Pemprov Jabar Dinilai Telah Mencederai Kepercayaan Masyarakat Karawang
KARAWANG, headlinejabar.com
Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) sangat menyesalkan sekaligus kecewa terhadap kebijakan Pemerintah provinsi Jawa Barat yang telah menyetujui permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Atlasindo Utama.
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat Nomor 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Atlasindo Utama, secara administrasi Pemprov Jabar telah melegalkan kegiatan penambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang-Jawa Barat.
“Secara yuridis, pemprov jabar telah melegalkan kegiatan penambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng. Padahal kegiatan penambangan tersebut telah secara nyata merusak lingkungan hidup dan kerusakan tersebut akan bersifat permanen,” hngkap Rere Salah satu Anggota Presidium MKB, Selasa (3/10/2017).
Lanjut Rere. MKB akan mempertanyakan secara langsung perihal proses evaluasi dan penyusunan Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi yang dilakukan oleh Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral Pemprov Jabar. Apakah dalam penyusunan Pertek tersebut telah mempertimbangkan aspek resiko serta dampak jangka panjang terkait aktivitas penambanga batu andesit di Gunung Sinalanggeng.
“Dalam proses evaluasi dan penyususnan Pertek, Pemprov jabar seharusnya mempertimbangkan prinsip negosiasi yang bersifat multipihak, artinya harus ada ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat, khususnya masyarakat yang menyuarakan penolakan,” paparnya.
Selain itu Rere menilai, seharusnya Pemprov Jabar mengetahui bahwa sebagian besar masyarakat Karawang selatan khususnya Kecamatan Tegalwaru sangat bergantung pada sektor pertanian, hal itu merupakan sebuah bukti bahwa harmoni tata ruang yang menjadi sumber prinsip bagi orang Karawang selatan, terutama ketika mengatasi persoalan kolektif masyarakat yang dinilai akan memicu petaka ekologi.
Sebagai langkah awal, MKB akan melakukan kajian hukum bersama para fakar hukum dan pemerintah, terkait Surat pemberian izin yang di keluarkan oleh Kepala DPMPTSP Pemprov jabar terhadap PT. Atlasindo Utama tersebut.
Dengan pertimbangan Teknis IUP Oprasi Produksi Perpanjangan Ke 1 untuk PT. Atlasindo Utama Nomor 027/Pertek.P-IUP.OP/Wil.II/09/2016 tertanggal 30 September 2016 dan Surat Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 503/174.C-TAMBANG tertanggal 31 Januari 2017 Perihal Daftar Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi yang telah dievaluasi.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah serius MKB dalam menolak kegiatan usaha pertambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng,” jelas Rere.
“Karena Pemprov Jabar menerima permohonan perpanjangan ijin PT.Atlasindo Utama, maka sepertinya upaya hukum adalah langkah yang akan kami lakukan dalam mencari keadilan,” tandasnya.
REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY