Pemkot Depok Abai dengan Kasus Pelanggaran Perda
Foto : Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Nurhasim menyayangkan sikap Pemkot abai terhadap rekomendasi pelanggaran Perda.
DEPOK, headlinejabar.com
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Nurhasim menyayangkan sikap Pemkot abai terhadap rekomendasi pelanggaran Perda. Pemkot dinilai memperkeruh suasana inkonstitusional.
Sikap ini juga memperjelas, jika Pemkot Depok tak serius dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang.
Sementara fungsi dari pengawasan DPRD dipandang mandul, karena tidak mempunyai wewenang lebih untuk menjerat para pelanggar Perda.
“Saya berpendapat payung hukum untuk kami tidak ada. Karena sebenarnya yang melanggar Perda itu pemerintah kota,” jelas Nurhasim saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (8/11/2016).
Ihwal pembiaran Pemkot terhadap para pengembang, DPRD sudah menjalankan fungsi yang ada. Hanya sebatas pengawasan, surat rekomendasi dikeluarkan sebagai bukti awal adanya pelanggaran.
“Bola panas berada di tangan Pemkot, untuk segera mengambil sikap. Kalau dibiarkan, ya sama saja pemerintah juga melanggar seperti yang sudah saya jelaskan,” terangnya Nurhasim.
Soal hak angket dan hak interpelasi yang dimiliki oleh anggota dewan, untuk dapat memanggil walikota dirasa tidak mudah. Karena terlalu banyak kepentingan politik di dalamnya.
Selain itu tidak adanya kekompakan yang menyebabkan pemakaian hak angket hanya sekedar wacana saja.
“Untuk dapat memakai hak tersebut kita harus mengumpulkan banyak data dan bukti otentik seperti contohnya masalah aset pengembang yang tidak memberikan asetnya. Kita kesulitan untuk mencari data-data itu,” kata dia.
Terkadang, kata dia, dari pemerintah khususnya bagian aset sendiri tidak mau memberi data tersebut. “Kalau kita ingin menggunakan hak angket tersebut dasar kita harus kuat,” paparnya.
Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly