Pemkab Purwakarta Usulkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal PT LKM Mekar Asih
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyerataan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mekar Asih Purwakarta.
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan dalam keterangannya belum lama ini menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki keterkaitan hampir di semua sektor di bidang perekonomian.
Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Purwakarta yang bergerak di sektor keuangan salah satunya yaitu PT LKM Mekar Asih Purwakarta.
PT LKM Mekar Asih Purwakarta merupakan BUMD yang bergerak pada sektor pembiayaan ekonomi produktif di Kabupaten Purwakarta yang memberikan pelayanan kepada masyasrakat dibidang permodalan masyarakat.
“Terutama dalam memberikan modal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini menjadi prioritas pertumbuhan ekonomi,” kata Benni Irwan, Jumat 8 November 2024.
Ia menjelaskan, PT LKM Mekar Asih Purwakarta yang dibentuk sebagai kelanjutan dari perusahaan daerah perkreditan kecamatan atau UPTDK untuk memenuhi Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Pemegang saham LKM Mekar Asih Purwakarta adalah pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40 % dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebesar 60 %.
“Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan investasi untuk pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menumbuhkan kesejahteraan masyarakat diupayakan untuk mendapat sumber pendapatan daerah, diupayakan untuk menambah modal dasar kepada PT LKM Mekar Asih Purwakarta,” ujarnya.
Penyerataan modal yang akan diberikan kepada PT LKM Mekar Asih Purwakarta merupakan bagian dari upaya membentuk badan keuangan milik daerah agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dalam konteks etonomi daerah yang berdaya guna lingkungan.
Modal dasar PT LKM Mekar Asih Purwakarta sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar. Pemerintah Daerah menyepakati penambahan dari modal dasar tersebut menjadi Rp6 miliar. Penyertaan penambahan modal tersebut kami memandang dari berbagai aspek diantaranya aspek sosiologis.
“kami berharap Raperda ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta seperti yang kita harapkan bersama,” kata Benni Irwan.
Untuk diketahui, selain Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyerataan Modal Pemerintah Daerah kepada PT LKM Mekar Asih, Pemkab Purwakarta juga mengusulkan dua Raperda lainnya, yakni Raperda Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan.