Pemkab Purwakarta Ubah RPJMD 2018-2023 Dampak Covid-19
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023. Perubahan RPJMD dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kontraksi pada perekonomian dunia. Hal berimbas pada perubahan target pembangunan pemerintah pusat dalam memenuhi target pembangunan nasional hingga ke tingkat daerah.
Banyak kebijakan dan regulasi di tingkat nasional yang merupakan turunan dari pandemi Covid-19. Terbitnya PP No12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No90 tahun 2019 tentang nomenklatur, klasifikasi, kodefikasi, perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Membawa perubahan signifikan dalam sistem perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Setelah dua regulasi tersebut, presiden menindaklanjutinya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No18 tahun 2020 tentang RPJMN. Yaitu tentang RPJMN tahun 2020-2024 yang berimplikasi pada upaya penyesuaian dengan dokumen RPJMD yang ada saat ini termasuk di Kabupaten Purwakarta,” kata Anne saat membuka Musrenbang perubahan RPJMD 2018-2023 di Bale Yudhistira, Rabu (30/9/2020).
Pandemi Covid-19 memaksa pemerintah baik itu pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk melakukan upaya re-alokasi anggaran guna mengurangi dampak Covid-19. Dengan begitu, sebagai bentuk konsekuensinya, banyak kegiatan khususnya yang bersifat infrastruktur ditangguhkan bahkan dihentikan, secara nasional termasuk di daerah.
“Semua difokuskan pada 3 aspek pada alokasi pembangunan nasional yaitu kesehatan, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Di tahun ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Purwakarta, secara bersama-sama melakukan refocusing anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Termasuk adalah yang paling besar yaitu kegiatan yang bersifat infrastruktur. Ada yang kami kurangi alokasinya, ada juga yang dihentikan untuk alokasi anggarannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus melaksanakan perubahan karena banyaknya perubahan terhadap beberapa kegiatan termasuk di dalamnya infrastruktur yang sudah tentu akan mempengaruhi target indikator kinerja pembangunan baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia.
“Untuk itulah maka dalam rangka penyusunan perubahan RPJMD 2018-2023 Kabupaten Purwakarta, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelaraskan target kinerja dalam RPJMD, dengan berpijak pada perubahan RPJMN, serta melihat kondisi saat ini,” kata Anne.
Ia berharap adanya koordinasi, koreksi serta masukan yang membangun dari semua stakeholder perencanaan guna bisa melewati perubahan saat ini. Sehingga, dengan adanya perubahan dapat berimplikasi pada peningkatan capaian, tujuan serta target pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta.
“Terhambatnya laju pertumbuhan ekonomi akan berdampak luas, baik bidang pendidikan, kesehatan dan berkurangnya daya beli masyarakat yang hari ini kita semua rasakan terasa sangat berat dan mengalami penurunan. Mudah-mudahan kita semua bisa melewati pandemi Covid-19 ini. Tentu ini tidak mudah, tapi insha Allah jika bersama-sama kita akan mampu melewatinya,” demikian Anne.(dik)