Pemkab Purwakarta Tetapkan Jadwal Masuk Pegawai Selama Ramadan di Luar Edaran MenPAN RB
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) usai menetapkan jam kerja bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) selama Ramadan. Ketentuan ini ditetapkan melalui Surat Edaran MenPAN RB No 3 Tahun 2016.
Edara tersebut disebutkan menetapkan jam kerja dimulai sejak 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Namun tidak semua pemerintah daerah mematuhi aturan dalam surat edaran tersebut. Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi salah satu di antaranya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menetapkan peraturan jam kerja tersendiri bagi seluruh pegawai di setiap lingkup kerja SKPD mulai Jumat (3/6/2016). Dalam rangkaian acara silaturahmi jelang Ramadan yang dilanjutkan dengan olahraga bersama dengan seluruh PNS esselon II, III dan IV di Taman Maya Datar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan, aturan yang ditetapkan agar ditaati oleh seluruh pegawai. Dedi mengumumkan jam kerja selama Ramadhan bagi PNS dimulai 6.30 WIB sampai 13.30 WIB.
“Kultur kita kan berbeda, sudah seharusnya setiap tata aturan birokrasi itu mengacu kepada kultur dan tidak boleh digebug rata. Anda boleh hitung jarak rumah ke kantor. Toh tidak terlalu jauh dan tidak akan terjebak macet. Alasan lain yang harus diperhatikan adalah jangan pernah kita membangun kebiasaan tidur setelah salat Subuh,” kata Dedi.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi pegawai untuk mempersiapkan menu berbuka yang sehat bagi seluruh anggota keluarganya. Karena jam pulang berdinas lebih awal.
“Ibadah puasa bagi kami di Purwakarta bukan sekedar ibadah personal. Tetapi momentum untuk mendidik seluruh anggota keluarga kami. Ada ruang waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan itu semua dengan pulang jam 13.30 WIB,” terang Dedi.
Dedi mengimbau seluruh pegawai agar fokus menjalankan ibadah, juga ibadah-ibadah yang lain. Seharusnya seluruh pegawai diliburkan selama Ramadan. Kecuali pegawai yang berada pada sektor pelayanan publik seperti Puskesmas, rumah sakit dan kependudukan.
“Jika semua libur, tentu tidak akan dipusingkan dengan orang-orang yang datang meminta THR ke kantor. Semua fokus berkontemplasi dalam ibadah,” pungkas Dedi.(*)
Editor : Dicky Zulkifly