Pemkab Purwakarta Terbebani Gaji THL 54 Miliar Pertahun
Foto : Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha,
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta membuka beban anggaran untuk menggaji tenaga harian lepas (THL) mencapai Rp54 miliar dalam setahun.
Dari total 2.200-an lebih THL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terbebani kewajiban membayar gaji sebesar Rp4,5 miliar perbulan.
“THL hitungan gajinya perjam. Rata-rata per satu THL mendapat gaji tak kurang dari Rp2 juta dalam sebulan,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha, Senin (22/10/2018).
Berkenaan dengan penting atau tidak penting, efektif atau tidak pentingnya THL dikembalikan lagi kepada struktur organusasi tata kerja (SOTK) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Urusan penting gak penting yang lebih tahu kan dinas teknis. THL yang bertugas di pengelolaan persampahan, pertamanan, saya kira efektif,” ujar Norman.
Sejauh ini sebaran THL paling banyak berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tata Ruang dan Perkumiman (Distarkim).
“DLH dan Distarkim berkenaan dengan pengelolaan taman dan persampahan. Selama ini hak (gaji) mereka selalu terpenuhi,” ucap Norman.
Meski BKAD Purwakarta belum pernah nunggak pembayaran gaji, setiap OPD diminta untuk melakan evaluasi mengenai kinerja dari pada masing-masing THL yang bertugas.
“Yang berwenang dan memiliki kewajiban mengevaluasi adalah dinas teknis terkait,” papar dia.
Besaran gaji THL dalam setahun hampir seperempat target pajak daerah. Pajak daerah sendiri ditarget Rp225 miliar pertahun.
“Untuk 2019 akan ada evaluasi. Yang berhak mengevaluasi masing-masing OPD. Harus ada analisis jabatan (anjab) untuk para THL itu sendiri. Jelas efektif apa tidak yang mereka kerjakan, dan sebagainya,” tutup Norman.
Selain THL, Pemkab Purwakarta juga terbebani belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp900 miliar pertahun.(dik)