Pemkab Purwakarta Tempatkan Petugas Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Rujukan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Setelah sebelumnya meluncurkan aplikasi android Safety Emergency Medical Ambulance Rescue (Semar) pada Senin 11 April 2016 lalu, masyarakat di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, semakin terbantu dalam hal meminta bantuan ambulan.
Kini masyarakat akan semakin terbantu karena aplikasi Semar telah terkoneksi dengan paara petugas jaga 24 jam di seluruh rumah sakit yang berada di Kabupaten Purwakarta maupun rumah sakit di daerah lain seperti Bandung dan Jakarta yang menjadi rujukan.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, mulai hari ini para petugas tersebut telah disebar untuk melayani masyarakat Kabupaten Purwakarta yang akan berobat ke rumah sakit. Mereka secara bergantian berjaga selama 24 jam.
“Jadi nanti itu petugas akan terkoneksi dengan operator (Semar) dan juga supir ambulan. Petugas nantinya akan mengurusi segala kebutuhan warga yang sakit dan menjamin ketersediaan tempat mau pun pelayanan,” jelas Dedi saat ditemui di Pendopo Purwakarta, Kamis (19/5/2016).
Petugas yang terkoneksi secara online tersebut nantinya akan mengurusi data pasien hingga keperluannya seperti ruang rawat inap atau pun tindakan medis seperti kondisi darurat dan operasi.
Bahkan, kata Dedi, petugas pun diharuskan mengambil tindakan cepat jika kebutuhan pasien tak terpenuhi. Salah satunya adalah jika ruang kamar inap kelas 3 penuh maka akan langsung dipindah ke kelas 2, jika tetap penuh pasien akan di tempatkan di kelas 1 dan VIP.
“Jadi nanti saya tidak perlu lagi nunggu HP bunyi sampe malam karena terima laporan warga terlantar karena alasan ruangan penuh. Nanti sudah ada petugas yang sigap mengurusi itu semua. Dan saat ini mereka masih terus kita latih,” katanya.
Dedi berharap program pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, bisa membuat kebijakan sama dengan program Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa (Jampis) yang mulai saling terkoneksi secara online sehingga memudahkan masyarakat yang membtuhkan pelayanan kesehatan secara mudah dan murah karena terhindar dari praktik percaloan.(*)

Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Permendagri 77/2020 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah