Pemkab Purwakarta Stop Perpanjangan Izin Usaha Keramba Jaring Apung
Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bertemu dengan Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Terhitung akhir Desember 2016, seluruh lapak Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Ir H Djuanda Jatiluhur Purwakarta telah habis masa izinnya. Pemerintah Kabupaten setempat mengkonfirmasi tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin usaha tersebut dengan alasan selama ini limbah pakan ikan yang dihasilkan dari usaha peternakan ikat tersebut kerap mengganggu turbin pembangkit listrik di danau buatan terbesar di Indonesia itu.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya hari ini Senin (7/11/2016) mengatakan limbah tersebut bukan hanya mengganggu turbin, melainkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus mengeluarkan dana sekitar Rp1,5 miliar melalui Perusahaan Daerah Air Minum untuk melakukan pemurnian air sebelum dialirkan kepada seluruh konsumen.
“Karena efek dari limbah ini sangat merugikan, turbin terganggu, terus kemudian air menjadi tidak higienis, kami selaku pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin usaha KJA di Waduk Jatiluhur. Akhir Desember ini kan habis,” Jelas Dedi seperti rilis berita Humas Pemkab Purwakarta.
Idealnya, Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur harus berjumlah 4 ribu KJA, pembatasan ini penting untuk menjaga kualitas air dari waduk yang mengalirkan air bersih sampai Ibu Kota Jakarta tersebut. Namun, fakta di lapangan, Waduk Jatiluhur kini harus menanggung beban sebanyak 23 ribu KJA.
Kondisi yang juga mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem ini juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir Tahun 2014 silam di Danau Jatiluhur. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan langkah-langkah strategis untuk menjaga kestabilan kualitas air waduk diantaranya dengan pemulihan jumlah KJA menjadi 4 ribu saja.
“Pernah diskusi dengan Pak Wapres juga, waktu itu berkunjung ke Jatiluhur, sinyal dari beliau sudah jelas. Ini KJA agar segera ditertibkan,” Kata Dedi menambahkan.
Perum Jasa Tirta II selaku perusahaan yang secara legal formal menaungi Danau Jatiluhur menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Bupati Purwakarta tersebut. Djoko Saputro selaku Direktur Utama di perusahaan tersebut berujar keberadaan Waduk Jatiluhur sejak lama bukan hanya untuk mengakomodir kepentingan lokal dan regional, akan tetapi waduk tersebut memangku kepentingan nasional karena sumber daya air dan listrik dihasilkan dari sana.
“Kita menyambut baik langkah tegas Pak Bupati hari ini, air dan listrik itu kan kepentingan nasional. Kalau KJA terus dibiarkan tentu akan mengganggu terpenuhinya kepentingan itu,” ujar Djoko.
Dalam rangka penertiban KJA itu sendiri, pihak PJT II Jatiluhur mengaku hanya mampu menertibkan 4 ribu KJA setiap tahun. Kini, atas advokasi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta pihak PJT II mengaku dapat menerapkan target yang lebih banyak lagi.
“Kalau kita hanya mampu menertibkan 4 ribu KJA setiap tahun, karena sulit sekali membongkar keramba diatas air. Tentu setelah ini akan lebih lagi karena dibantu Pak Bupati,” pungkas Djoko.
Editor : Dicky Zulkifly