Pemkab Purwakarta Prioritaskan Desa Mandiri Tahun Ini

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat bersilaturahmi dengan ketua RT RW se-Purwakarta di Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta, Sabtu (31/12/2016) lalu.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bulan Februari 2017 menjadi titik awal bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Desa. Peraturan ini bertujuan dalam rangka membangun desa agar mampu melakukan pengelolaan dana investasi desa secara mandiri.

Peraturan yang merupakan inisiatif eksekutif ini segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) (DPRD) Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyebut, selama ini fokus pembangunan di Kabupaten Purwakarta berorientasi pada pelayanan dasar kebutuhan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, layanan kependudukan dan pembangunan infrastruktur pedesaan yang hampir rampung.

Baca Juga  Kebijakan Umum dan Prioritas APBD Perubahan 2021 Disepakati

Sehingga di tahun terakhir dirinya menjabat, ia memfokuskan pada aspek investasi yang diolah secara mandiri oleh desa-desa di Purwakarta.

“Kebutuhan dasar masyarakat Purwakarta sudah hampir rampung, tinggal kita fokus agar desa mampu mengelola dana investasi sendiri, masyarakat pedesaan tumbuh secara mandiri,” jelas Dedi, di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta, Rabu (11/1/2017).

Kang Dedi menargetkan seluruh desa di Purwakarta akan mampu mengelola rumah tangganya sendiri pada tahun 2023 mendatang. Seluruh kebutuhan desa menurutnya dapat dibiayai dari laba investasi yang dikucurkan oleh pemerintah daerah kepada desa tersebut.

Baca Juga  Purwakarta Kirim 3500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Kuningan

“Tahun 2023, desa sudah bisa mencukupi kebutuhannya tanpa harus disubsidi oleh pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat, mereka bisa hidup dari laba investasi yang sebelumnya dikucurkan,” kata Kang Dedi.

Dana investasi yang akan dikucurkan oleh Pemkab Purwakarta kepada masing-masing desa sebesar Rp5 miliar dalam jangka waktu lima tahun. Skema investasi yang dapat dilaksanakan oleh desa adalah dengan cara membeli saham perusahaan yang berdomisili di Purwakarta.

Baca Juga  250 Unit Mobdin di Purwakarta Layak Lelang

Lebih lanjut, tentang skema ini, Pemkab Purwakarta akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tim ahli yang berasal dari kalangan praktisi dan akademisi.

“Kalau program ini berjalan, maka beban pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melakukan pembiayaan kebutuhan desa akan berkurang,” pungkasnya.

Melalui program ini, bukan hanya pembiayaan kebutuhan desa yang akan terpenuhi melainkan jaminan hari tua, asuransi warga kurang mampu sampai asuransi anak yatim di seluruh desa pun akan terpenuhi dengan baik.

Editor : Dicky Zulkifly