Pemkab Purwakarta Larang Mustahiq Daging Kurban untuk Antre
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran terkait pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada Hari Jum’at (1/9) lusa. Edaran tersebut berisi larangan kepada para mustahiq daging kurban untuk tidak antre di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban.
Fenomena antrean yang kerap menimbulkan suasana berdesakan diantara para mustahiq bahkan seringkali mengakibatkan jatuhnya korban jiwa menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mengeluarkan Surat Edaran ini.
“Kita keluarkan Surat Edaran agar panitia kurban tidak mengumpulkan mustahiq di tempat pemotongan hewan. Daging kurban yang sudah dikemas dalam plastik harus diantarkan oleh mereka secara door to door,” ungkap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (30/8) di sela Seminar Daging Kurban dan Kesehatan Manusia di Bale Janaka, Kompleks Setda Kabupaten Purwakarta.
Menurut Dedi, Mustahiq daging kurban sudah seharusnya menerima penghormatan dari ummat karena berkat eksistensi merekalah kaum berpunya dapat memperoleh ladang ibadah yakni memberi daging kurban. Karena itu, seyogyanya para mustahiq tersebut terlayani dengan baik.
“Kita harus memberikan rasa hormat kepada para mustahiq. Jangan pernah mereka terlihat repot dengan cara antre apalagi sampai berdesakan. Ini harus diterapkan di seluruh Kabupaten Purwakarta,” katanya menambahkan.
Selain alasan syar’i, Dedi juga mengungkapkan alasan sosio-kultural yang melatarbelangi kebijakan pelarangan antre ini. Menurut dia, sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Jawa Barat jika sedang mengadakan syukuran, makanan sebagai tanda syukur itu dibagikan dengan cara diantar ke rumah-rumah tetangga.
“Sejak awal menjabat kan sudah seperti ini, tidak ada antre. Karena apa? Ini tradisi orang Jawa Barat, kalau sedang syukuran pasti makanannya diantar ke rumah tetangga,” tandasnya.
Untuk efektifitas sosialisasi kebijakan yang dikeluarkannya ini, ia sudah meminta kepada leading sector terkait agar melakukan publikasi melalui surat resmi dan media sosial baik berupa kanal Facebook, Twitter, Instagram maupun pesan berantai pada jenis layanan pesan singkat Whatsapp.