Pemkab Purwakarta Berencana Naikkan Retribusi Sampah

Foto : Kabid Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Maman.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berencana menaikkan retribusi sampah bagi masyarakat. Kenaikan retribusi sampah akan diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD.

Kepala Bidang (Kabid) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Maman menjelaskan, yang semula per kepala keluarga (KK) ditarik retribusi sebesar Rp4000 nantinya akan dinaikkan menjadi Rp5000.

Baca Juga  Ridwan Kamil Salurkan Bantuan untuk Warga Tak Terdaftar Bansos

“Berkenaan dengan naiknya target retribusi persampahan yang semula Rp1,8 miliar jadi Rp2,4 miliar,” kata Maman, Senin (1/10/2018).

Saat ini target retribusi sampah sudah mencapai 70 persenan. Pemberlakuan retribusi dilakukan untuk meningkatkan daya sadar masyarakat untuk menjaga lingkungan.

“Nanti ke depan pemerintah desa bisa mengelola persampahan sendiri. Bahkan bisa membuang sampah lanhsung ke TPAS. Dengan catatan ada biaya sendiri. Lebih bagus desa bikin perdes,” lanjut Maman.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Siapkan 58 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 14

Teknis penarikan retribusi, masyarakat bisa stor langsung ke kelurahan atau ditagih oleh petugas RT RW setempat. Khusus untuk pasar induk atau tempat yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh pihak ketiga dikenakan tarif angkut sebesar Rp7500 perkubik.

“Nah masyarakat juga bisa langsung buang sampah sendiri ke TPA cuman bayar juga,” terang Maman.(dik)

Baca Juga  BKPSDM Purwakarta Serahkan 237 SK PPPK Tenaga Guru dan 31 PPPK Tenaga Teknis