Pemkab Purwakarta Belum Bisa Rekrut PPPK

Foto : Sekda Purwakarta Iyus Permana.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan belum bisa melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir tahun 2019.

Hal dikarenakan melihat pada kemampuan anggaran pemerintah daerah, dimana penggajian PPPK murni dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana mengatakan, sejauh ini Pemkab Purwakarta keberatan jika beban gaji PPPK dibebankan pada APBD. Di samping itu, Pemkab Purwakarta saat ini dalam kondisi kekurangan pegawai.

Baca Juga  Jatiluhur Heroes Fun Run Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Air

“Selama tahun 2018 saja, kami ditinggal pensiun oleh 425 pegawai,” kata Iyus ditemui di ruang dinasnya, Kamis (7/11/2019).

Sekda menyebut bukan hanya Pemkab Purwakarta yang merasa keberatan dengan mekanisme rekrutmen PPPK ini. Beberapa daerah tetangga, disebut sudah melayangkan penolakan.

“Jujur, kami keberatan jika penggajian PPPK dibebankan pada APBD,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/617/ M. SM.01.00/2019, disebutkan kuota rekrutmen pegawai 30 persen CPNS dan 70 persen untuk kuota PPPK.

Baca Juga  234 SC Purwakarta Donor Darah 1000 Labu untuk Jawa Barat

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Ai Saidah mengatakan, untuk rekrutmen CPNS memang ada di tahun ini. Hanya saja untuk PPPK, harus menunggu penetapan non PNS.

“Supaya struktur APBD tetap sehat tidak habis oleh belanja pegawai. Jika habis oleh belanja pegawai, daerah tidak bisa melakukan pembangunan,” katanya.

Dengan begitu, hingga kini untuk rekrutmen PPPK belum ada kepastian apakah Purwakarta akan membuka atau tidak mengingat sistem pengupahan kerja dibebankan ke daerah.

Baca Juga  Kang Dedi Mulyadi Bagikan Snack Gratis

“Aturan mengenai nomenklatur jabatan PPPK belum ada. Jika dibebankan ke daerah kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk mengangkat PPPK karena belanja pegawai masih tinggi,” kata dia.

Kepala BKAD Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, dari Rp1,3 triliun pos belanja tidak langsung (BTL), belanja pegawai menyerap 73 persen anggaran.

“Sementara persentase penyerapan anggaran belanja pegawai sebesar 43,6 persen dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta,” kata Norman.(dik)