Pembangunan Hotel Education Mall The Walk Purwakarta Batal Dilaksanakan

Foto : kawasan Pasar Jumaah Jl Jenderal Sudirman Purwakarta, Jawa Barat, yang rencananya akan dijadikan tempat pembangunan mall modern Hotel Education Mall The Walk Purwakarta, sebagai salah satu pusat belanja di Purwakarta.(Dokumen headlinejabar.com)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Rencana pembangunan Hotel Education Mall The Walk Purwakarta, sebagai salah satu pusat belanja dan hiburan di kawasan Pasar Jumaah Jl Jenderal Sudirman Purwakarta, Jawa Barat, dinyatakan batal. Pembatalan ini disebabkan pihak pengembang dalam hal ini PT Duta Pratama Propertindo tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Baca Juga  Sikap HMI Purwakarta Dukung Jaminan Perbedaan Keyakinan

Sekretaris Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) Purwakarta Wibisono menjelaskan, persyaratan yang dimaksud oleh Pemkab adalah studi kelayakan dan studi managerial dari pihak pengembang. Wibi dengan tegas mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima kedua hal tersebut.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan. Komunikasi dengan pihak DPRD pun selama ini berjalan dengan baik. Tetapi pihak DPRD mengembalikan berkas kepada pemerintah daerah untuk dilengkapi. Sampai saat ini kelengkapan yang harus diisi oleh pihak pengembang tersebut belum diselesaikan. Maka dengan terpaksa program kerjasama ini kami batalkan,” jelas Wibi di Kantornya Jl Gandanegara No25, Senin (25/7/2016).
 
Langkah pembatalan ini bukan tanpa dasar. Wibi merujuk pada Surat Bupati No119/1589/KAHARTI tertanggal 11 Juli 2016 sebagai dasar hukum. Dalam surat yang sudah ditandatangani oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tersebut Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengakhiri kerjasama dengan PT Duta Pratama Propertindo sebagai pengembang.

Baca Juga  Pemkot Depok Bantu Rehab Rumah Marsanih

“Dasar hukum kami jelas. Ini surat dari Pak Bupati, jadi kami hanya menindaklanjuti saja,” ujar Wibi.

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Pemkab Purwakarta dan PT Duta Pratama Propertindo tersebut terhitung sejak tanggal 7 Maret 2016. Pemkab Purwakarta memberikan waktu selama 6 bulan kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan segala kebutuhan administrasi terkait kerjasama tersebut.

Baca Juga  Bupati Anne Apresiasi Dharma Wanita dan PKK Purwakarta

“Sudah kami berikan waktu tetapi tetap belum bisa menyelesaikan,” kata Wibi.(*)

Editor : Dicky Zulkifly