Pejabat Eselon II Pemkab Purwakarta Tak Dapat THR
Foto : perayaan HUT Korpri ke-48. Instagram @anneratna
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Presiden Joko Widodo memutuskan pejabat negara baik itu eselon I dan II tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Presiden memutuskan hanya mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.
Pensiunan ASN tetap mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar virus Corona.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Jokowi.
“Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani melalui video conference, Selasa (14/4/2020) lalu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, setelah ada peraturan turunan, secara otomatis Pemkab Purwakarta mengikuti kebijakan peniadaan THR bagi pejabat eselon II.
“Sesuai arahan Bapak Presiden melalui Ibu Menteri Keuangan bahwa untuk pemberian THR mulai dari eselon III ke bawah. Kami di daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan tersebut,” kata Norman via jejaring WhatsApp, Kamis (16/4/2020).
Terkait berapa jumlah keseluruhan anggaran THR eselon II yang ditahan, belum bisa disampaikan saat ini.
“Soalnya, kan ini besarannya beda-beda. Sesuai dengan gaji dan tunjangan yang melekat di gaji,” kata Norman.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Ai Saidah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.
“Masih nunggu aturan dari pusatnya. Biasanya berupa peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya kami siap dan pasti menjalankan,” demikian Ai.(dik)