Pejabat Distarkim Kota Depok Diduga ‘Main Sabun’ dalam Proses Lelang Proyek RSUD

Foto : Unjuk rasa LSM Penjara memmpertanyakan terkait transparansi lelang proyek pembangunan RSUD Kota Depok yang dinilai ada permainan dan pengkondisian perusahaan pemenang lelang

DEPOK, headlinejabar.com

Proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok nampaknya terus mendapatkan perhatian dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Depok. Pasalnya, proses lelang yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok dinilai sarat dengan ‘permainan’ oknum pejabat di dinas tersebut.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Sebut Mak Eri Teladan bagi Kalangan Berada

LSM Penjara Thohir Baraba atau yang lebih akrab disapa Tompai salah satunya. LSM Penjara menilai prosedur kemenangan PT Hutama Karya (HK) oleh pihak Distarkim Kota Depok sarat ‘main sabun’.

“Kita semua tahu HK ini adalah pemenang titipan karena mereka sudah bayar sebelumnya,” jelas Tompai, yang bertindak sebagai koordinator unjuk rasa ini, Kamis (3/3/2016).

Pihaknya tidak alergi dengan lelang yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Hanya saja, masyarakat menginginnkan proses lelang dilakukan dengan transparan.

Baca Juga  Soal Balita Meninggal Dunia, GMBI dan LPKSM Datangi Radjak Hospital Purwakarta

“Kita butuh RSUD karena kita tidak ingin masyarakat depok yang sakit selalu dioper ke RS Fatmawati dan RS Pasar Rebo. Kita ingin secepatnya proses pembangunan ini selesai,” tegas dia.

Lebih lanjut Tompai menegaskan, pihaknya ingin Pemerintahan Idris – Pradi untuk segera memanggil Kepala Dinas Tarkim dan pihak ULP (Unit Lelang Pengadaan).

“Saya kasihan dengan Pemerintahan Idris -Pradi karena mereka baru tetapi sudah di demo seakan-akan mereka tidak mampu padahal ini proyek titipan Pemerintah lalu, oleh sebab itu saya ingin mereka segera dipaggil dan dperiksa,”ujar Tompai disela-sela orasi.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gelar Rakor Persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXIX Tahun 2024

LSM Penjara memberikan tenggat waktu hingga tiga hari apabila dalam waktu tiga hari tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan segera membawa kasus ini pada pihak berwajib.

“Apabila tidak perhatikan kita akan bawa ke masalah ini ke Kejaksaan dan KPK karena kita sudah memiliki bukti terkait Dinas Tarkin yang bekerja tidak profesional,” tutupnya.(yog/dzi)