PDAM Sesuaikan Tarif Pelanggan

Foto: Ist

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Perusahaa Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta segera melakukan penyesuaian tarif air minum. Pasalnya, penyesuaian yang akan dilakukannya tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan pelayanan air minun kepada masyarakat secara berkesinambungan.

Direktur Utama PDAM Purwakarta Dadang Saputra melalui Direktur Keuangan Sukamto Bsc menyebukan, penyesuaian tarif yang akan diberlakukan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 2 tahun 2011 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta dan Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2015 tentabg klasifikasi pelanggan dan besaran tarif air minum pada PDAM Purwakarta.

Adapun masa klasifikasi pelanggan dan besaran tarif air minum akan diberlakukan terhitung mulai pemakaian bulan September 2015 untuk pembayaran bilan Oktober 2015. “Pembayaran akan disesuaikan untuk pembayaran bulan depan Oktober,” katanya.

Baca Juga  Babak Akhir Lelang Jabatan Pemkab Purwakarta

Disamping itu ia menerangkan, klasifikasi pelanggan dan besaran tarif air minum yang akan disesuaikan untuk jenis dan klasifikasi pelanggan seperti Kran Umum dan Rumah Ibadah besaran tarif atau pemakaian 0-10 meter3 hingga lebih 30 meter3 akan disesuaikan Rp2400.

Sedangkan, untuk jenis dan klasifikasi Sosial besaran tarif pemakaian dari 0-10 meter3 Rp2700, 11-20 meter3 Rp3300, 21-30 meter3 Rp3900 dan pemakaian levih dari 30 meter3 sebesar Rp4500. Dan, untuk klasifikasi pelanggan Rumah Tangga R1 0-10 meter3 besaran tarif pemakaian Rp2800 hingga pemakaian lebih dari 30 meter3 Rp6100, Rumah Tangga R2 dari pemakaian 0-10 meter3 Rp3000 hingga pemakaian lebih dari 30 meter3 sebesar Rp7500 dan jenis Rumah Tangga R3 dari 0-10 meter3 Rp3450 hingga pemakaian lebih dari 30 meter3 sebesar Rp7950.

Baca Juga  Purwakarta Siaga Bencana

“Untuk masing-masing jenis rumah tangga itu sudah sesuai dengan hasil survei yang kita lakukan beberapa waktu lalu,” sebutnya. Masih dilanjutkannya, klasifikasi pelanggan untuk jenis Instansi Pemerintah besaran tarif pemakaian permeter kubiknya yakni, 0-10 sebesar Rp3000, 11-20 Rp4500, 21-30 Rp5700 dan jika pemakaian lebih dari 30 meter3 sebesar Rp7500.

Untuk jenis pelanggan Niaga 1 tarif pemakaian permeter kubiknya seperti 0-20 meter3 Rp4800, 21-30 meter3 Rp6900 dan lebih dari 30 meter3 Rp8700. Sedangkan, jenis Niaga 2 pemakaian 0-20 meter3 Rp5100, 21-30 meter3 Rp7200 dan lebih dari 30 meter3 Rp9000. Juga untuk Niaga 3 pemakaian dari 0-20 meter3 sebesar Rp5500, 21-30 meter3 Rp7650 dan pemakaian lebih dari 30 meter3 Rp9450.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Ngabuburit Bersama Anak-anak dan Janda Tua di Sukabumi

Disamping itu, untuk jenis dan klasifikasi pelanggan Industri 1 pemakaian 0-20 meter3 Rp6000, pemakaian dari 21-30 meter3 Rp8100 dan lebih dari 30 meter3 Rp10.500.

Untuk jenis Industri 2, pemakaian dari 0-20 meter3 sebesar Rp6450, pemakaian dari 21-30 meter3 Rp8550 dan lebih dari 30 meter3 Rp10.950. Sedangkan, untuk jenis industri 3 pemakaian 0-20 sebesar Rp6900, pemakaian 21-30 meter3 sebesar Rp9000 dan pemakaian lebih dari 30 meter3 sebesar Rp11.400. “Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk di wilayah kota purwakarta,” jelasnya.(ays)