Pasien Kelas Tiga di Depok Banyak Ditolak Rumah Sakit

Foto : Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Sahat Farida Berlian.

DEPOK, headlinejabar.com

Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Sahat Farida Berlian mengatakan pentingnya sosialisasi dalam rangka penyampaian informasi terkait peserta BPJS kelas 3 yang menunggak bayar sehingga keanggotaannya tidak aktif.

Menurutnya pasien yang menunggak bisa melakukan pemutihan dan nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Inilah yang perlu di sosialisasikan untuk pasien kelas 3 yang menunggak dapat melakukan pemutihan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah yang nantinya akan di alihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Sahat, Jumat (13/10/2017).

Baca Juga  Peringati Idul Adha, Jasa Tirta II Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat

Menurutnya untuk pasien kelas tiga yang menunggak dan sudah menjadi peserta PBI dan ingin naik kelas maka aturannya mainnya mereka harus membayar dahulu tunggakannya sebelum bisa naik kelas dengan demikian kepersertaan PBI nya di cabut.

Di jelaskan Sahat bahwa untuk masyarakat tidak mampu khusus nya pasien kelas tiga, Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran tetapi menurutnya semua itu di lakukan secara bertahap.

Baca Juga  Gempungan di Buruan Urang Lembur Program Jemput Bola Untuk Melayani Masyarakat

“Mekanisme itu ada di dinas sosial dan dinas kesehatan karena kita mempunyai empat belas kriteria kemiskinan tetapi memang tidak bisa di pakai untuk di Depok,” katanya.

Untuk itu Komisi D ingin agar ada pengerucutan karena kategori miskin, karena katagori miskun itu juga masih rancu bahkan Sahat memberikan contoh apabila ada pegawai honorer yang tidak jelas kelanjutannya pekerjaannya tetapi memiliki rumah kasus ini masuk dalam katagori miskin atau tidak.

Baca Juga  Kepala Desa Jadi Caleg Diminta Mengundurkan Diri

“Karena di Kota Bandung itu ada sembilan katagori miskin karena untuk saat ini sangat sulit di temukan orang miskin yang masuk dalam empat belas katagori seperti rumah yang masih bilik dan berlantai tanah,” paparnya.

Namun demikian Sahat menyerah kembali kebijakan tersebut ke Pemerintah Kota apakah akan mempermudah atau malah mempersulit masalah kriteria miskin kita tunggu saja.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY