Panitia Mukota Dinilai Tak Fair, Anggota Kadin Depok Layangkan Gugatan

Foto : Direktur Indoalkar Jaya, Sofyan Panggabean menilai, perusahaannya sebagai anggota Kadin berhak mengusung wakil perusahaan untuk menjadi calon Ketua Kadin.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Proses pemilihan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok, Jawa Barat, kian memanas. Petinggi CV Indoalkar Jaya melayangkan gugatan terhadap Panitia Penyelenggara dan SC Mukota IV Kadin Depo.

Selaku anggota Kadin yang aktif sejak 2002, para petinggi CV Indoalkar Jaya tak terima dengan sikap penyelenggaran Mukota. Indoalkar Jaya merasa dihilangkan hak perusahaannya sebagai anggota Kadin untuk mengusung calon Ketua. Indoalkar Jaya juga melayangkan surat gugatan kepada pengurua Kadin Jawa Barat.

Baca Juga  Asesmen Lelang Jabatan Pemkab Purwakarta di Polda Jabar

Direktur Indoalkar Jaya, Sofyan Panggabean menilai, perusahaannya sebagai anggota Kadin berhak mengusung wakil perusahaan untuk menjadi calon Ketua Kadin. Sebagaimana dituangkan dalam AD /ART Kadin, Undang-Undang No1 Tahun 1987 Tentang Kadin, Keputusan Presiden dan Peraturan Organisasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Mukota, Pasal Pencalonan Ketua.

Sebagaimana diketahui, Indoalkar Jaya mengusung Mustopa Dwi Putra selaku komisaris untuk mendaftar sebagai calon Ketua Kadin Depok. Sofyan menilai, Panitia Mukota dianggap menyembunyikan fakta dan menambahkan persyaratan yang ditujukan untuk menjegal dan menghilangkan hak anggota untuk mencalonkan diri.

Ia mengungkapkan, dalam persyaratan yang dirilis panitia disebutkan, bahwa pertama calon ketua pernah menjadi pengurus Kadin selama satu periode penuh. Padahal dalam konstitusi Kadin dituangkan.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Dapat Paritrana Award

“Bahwa calon ketua berpengalaman dalam kepengurusan Kadin dan atau asosiasi maupun himpunan. Pasal ini yang dipotong redaksinya. Artinya tidak mesti pernah menjadi pengurus Kadin. Sementara Mustopa pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Depok,” terang Sofyan, baru-baru ini.

Dalam peraturan organisasi juga disebutkan, anggota Kadin baik itu CV atau PT berhak mencalonkan direktur atau komisaris yang tertuang dalam akta perusahaan sebagai Ketua Kadin.

“Artinya kalau selama ini Mustopa diisukan tidak memenuhi persyaratan karena bukan pengurus Kadin dan tidak punya KTA, itu salah kaprah,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Terkait Rencana Kerja AKD

Sofyan menyayangkan panitia yang cenderung tidak fair dan tidak terbuka. Ia juga mengajak panitia untuk menggelar data dan fakta sesuai AD ART, UU RI, Keppres dan Peraturan Organisasi Kadin.

“Persyaratan tambahan yang bersifat lokal boleh, asalkan tidak menghilangkan bahkan menjegal hak anggota untuk mencalonkan diri,”  katanya.

Dikatakannya, dengan kondisi Kadin Depok yang perlu banyak pembenahan, mestinya panitia atau pengurus mau membuka diri dan fair dalam pemilihan ketua Kadin.

“Ini semua untuk perbaikan Kadin Depoj ke depan. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, AD ART dan aturan-aturan organisasi diabaikan,” tandad dia.(*)

Editor : Dicky Zulkifly